WEDA-PM.com, Sejumlah kepala desa (kades) di Kecamatan Weda Tengah Halmahera Tengah (Halteng) merasa terganggu dengan tindakan mantan ketua Aliansi Indonesia (AI) Sadik Hamisi CS. Mereka mendatangi rumah kepala desa mengaku sebagai wartawan dan LSM melakukan invetigasi pengelolan Dana Desa (DD).

Salah satu kades yang ditemui Sadik Hamisi CS adalah Kepala Desa Kulojaya. Tujuannya, melakukan investigasi dana desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD).  Tak hanya itu, Sadik Hamisi juga melaporkan pengelolaan Dana Desa Kulojaya Tahap III tahun 2019 ke Kejaksaan Negeri Weda. Padahal, DD tahap III itu belum dicairkan dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dengan kata lain DD tahap III masih berada di kas daerah. 

Kades Kulojaya L. Tatawalat, kepada wartawan menjelaskan Sadik Hamisi mengaku dirinya dari LSM  Lembaga Investigasi Tindak Pidana Korupsi dan Wartawan KPK ini bukan sendirian, melainkan dengan beberapa rekannya mendatangni rumahnya membawa surat tugas untuk menginvestigasi DD dan ADD. “Dia (Sadik Hamisi), dan beberapa rekannya mendatangi rumah saya untuk melakukan investigasi,” ujar Kades.

Menurut Kades, Oknum tersebut membuat laporan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa tahun 2019 tahap II dan III ke Kejari Weda sementara di Tahap III anggaran DD dan ADD belum cair. “Dia buat laporan yang dananya belum cair. Sehingga laporan itu fiktif,” jelasnya.

Kades mengatakan, kalau LSM harus terdaftar di Kesbangpol, dan berkoordinasi dengan Kejaksaan dan Polres apalagi melakukan investigasi dana desa yang itu sebenarnya ranahnya lembaga penegak hukum. Harus lapor dulu ke Kesbangpol,  kejaksaan dan Polres baru turun melakukan investigasi.

Kasi Intel Kejari Weda Lulu Marluki dikonfirmasi membenarkan laporan tersebut. Hanya saja, penyidik belum tindaklanjuti karena laporan itu tidak disertai dengan data. “Pelapor atas nama Sadik Hamisi membuat laporan  DD dan ADD tahap I,  II dan III tahun 2019. Tetapi kita belum tindaklanjuti. Sebab DD tahap I dan II yang dilaporkan itu tidak disertai dengan data hanya dokumentasi pekerjaan fisiknya. Kemudian DD tahap III juga dilaporkan padahal DD tahap III itu belum dicairkan,” kata Lulu. (msj/red)