TERNATE-PM.com, Dua perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah Maluku Utara (Malut) akhirnya memutuskan karantina wilayah (Lockdown). Dua perusahaan itu adalah PT Nusa Halmahera Mineral’s di Halmahera Utara (Halut) dan PT Harita Grup di Obi, Halmahera Selatan (Halsel).

Langkah ini dilakukan sebagai upaya pencegahan meluasnya wabah Covid 19 ke wilayah operasional. Untuk Harita Nickel mulai Lockdown sejak 20 Maret 2020 lalu.

Head of External Relation Harita Nickel, Stevi Thomas mengungkapkan, sejak diberlakukannya karantina wilayah, maka seluruh pekerja Harita Nickel tidak ada yang boleh masuk maupun keluar dari wilayah operasional. Ini dilakukan dengan melihat perkembangan bahwa orang yang positif Covid 19 di Indonesia semakin bertambah, khususnya di Pulau Jawa.

“Harita sangat memperhatikan dan peduli dengan kondisi kesehatan karyawan dan masyarakat sekitar. Sebagai perusahaan yang mengutamakan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) dalam melaksanakan operasional, langkah ini menjadi upaya pencegahan agar wilayah operasional Harita terbebas dari Covid 19. Saat ini, potensi penyebaran virus Covid 19 tidak hanya berasal dari luar negeri, tapi juga dari dalam negeri,” ungkap Stevi.

Dia mengatakan, meski perusahaan melakukan karantina wilayah, namun operasional tetap berlangsung seperti biasa. Karyawan tetap bekerja dengan aman dan nyaman. Segala kebutuhan karyawan dipenuhi oleh perusahaan sehingga karyawan tidak perlu ke luar lokasi tambang guna memenuhi kebutuhannya. “Dengan melihat perkembangan yang ada, selanjutnya Harita Nickel melakukan karantina wilayah. Sebelumnya, secara bertahap, pembatasan aktivitas perjalanan juga sudah mulai dikurangi,” tambah Stevi.

Dia berharap, Maluku Utara (Malut) terbebas dari virus Corona. “Kami juga mengimbau kepada semua pihak untuk tidak beraktivitas di luar rumah guna mencegah terjangkitnya wabah. Mari kita bersama-sama mendukung Pemerintah dalam upaya nasional menangani wabah Corona,” ujarnya.

Lockdown juga diberlakukan  PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) sejak 27 Maret 2020 hingga waktu tidak ditentukan. Dengan Lockdown ini, para tamu dan karyawan tak diperbolehkan masuk keluar di areal PT NHM. “Menindaklanjuti surat pemerintah pusat melalui Dirjen Minerba tentang pencegahan virus corona (Covid-19),” jelas SP Goverment Leaten PT. NHM, Hanny N.

Dia menyebutkan, pemberlakukan lockdown kepada seluruh karyawan yang sudah cuti. Sehingga tidak lagi diperkenankan masuk kerja sampai 24 April 2020. “Sudah tidak ada yang boleh masuk setelah kami lockdown, mulai 27 Maret 2020),” jelasnya kepada wartawan, Minggu (28/03).

Meski demikian, lanjut Hany, management perusahaan hanya memperbolehkan karyawan tertentu yang bekerja dengan pemeriksaan kesehatan secara ketat. “Ada karyawan tertentu yang boleh masuk tetapi dalam pengawasan ketat. Terkait produksi tetap jalan seperti biasa, hanya saja melalui pemberlakuan pengawasan ketat,” ujarnya. (mar/red)