Nilai Zakat Fitrah Tahun Ini Di Ternate Rp 35.000

Ilustrasi

TERNATE-PM.com, Kantor Perwakilan (Kanwil) Kementrian Agama (Kemenag) Kota Ternate, telah resmi menetapkan besaran Zakat Fitrah Idul Fitri 1442 Hijriah tahun ini sebesar Rp 35.000 per jiwa. Jumlah tersebut sama dengan harga konversi 2,5 gram beras dengan harga Rp 14.000 per kg.

“Untuk Zakat Mal sebesar 85 gram emas dengan harga Rp 916.000 per gram sebesar Rp 77.860.000, maka besaran zakat mal Rp 1.946.500 per tahun atau Rp 162.208 per bulan, juga dengan besaran Fidyah (pengganti puasa) ditetapkan sebesar Rp 60.000 per hari,” kata Kepala Kanwil Kemenag Kota Ternate, Amir Tomagola, saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (7/5/2021).

Penetapan besaran zakat ini berdasarkan hasil rapat yang dilaksanakan oleh Kemenag Kota Ternate, para imam, MUI, Ormas Islam, Badan Amil Zakat Nasional, dan Pemkot Ternate.

“Pembayaran zakat bisa dilakukan secara non tunai atau transfer apabila Unit Pengumpulan Zakat telah membuka rekening. Namun jika sebaliknya maka dapat dibayarkan secara langsung di lingkungan masing-masing. Sehingga zakat bisa terkoordinir dengan baik dan tidak tercecer dan dapat meyalurkan zakat tersebut kepada yang berhak menerima sesuai yang didata terlebih dahulu,” tutupnya.(Sm/red)

Komentar

Loading...