LABUHA-PM.com, Kasus pembebasan 32 lahan desa indari kecamatan bacan barat kabupaten Halmahera Selatan, menjadi hibah warga ke pemkab setempat dinilai cacat hukum, pasalnya dalam proses hibah diduga warga dikibuli dengan penandatangan tumpuk berkas yang didalamnya ada selembar surat hibah tersebut, sadisnya dalam proses tersebut bagian Ased DPKAD Halsel tidak menjelaskan jika dalam penandatangan berkas ada surat hibah.
Usut punya usut salah satu oknum bagian Asset BPKAD Halsel berinisial A diduga bekerjasama dengan pihak kecamatan untuk memuluskan aksi tipu tersebut. Tak terima warga indari yang didampingi LSM Gerakan Pemuda untuk rakyat (GAPURA) dan praktis hukum, akan mempolisikan para oknum tersebut.
Kepada wartawan Selasa (10/12/2019) ketua LSM Gapura Halsel Armain menegaskan, pihaknya sudah mengantongi berbagi bukti kuat untuk nantinya diarahkan ke ranah hukum. Ia mendesak pihak terkait untuk bertanggung jawab terkait kasus tersebut.
“Ada 32 lahan masyarakat yang dibayarkan hanya tanaman bukan lahan, alasannya sudah dihibahkan, padahal Warga mengaku tidak pernah menandatangani surat hibah yang dimaksud, warga akan boikot pembangunan terhadap pembangunan lahan hibah warga, Kami akan kawal kasus ini hingga tuntas,”ancamannya.
Senada yang disampaikan praktisi hukum Naimudin K Habib SH, ditemui di caffe Basigaro Halsel menegaskan, surat hibah yang saat ini dipegang pemkab setempat cacat hukum, sehingga tak bisa dipakai sebagai landasan hukum pembebasan lahan warga indari, dalam waktu dekat pihaknya akan melaporkan ke Polres setempat. “Ada oknum Ased dan kecamatan yang diduga melakukan praktek curang dalam proses hibah lahan, kami juga sudah mengantongi bukti yang nantinya diserahkan ke polres Halsel,”tegasnya.
Sementara hingga berita ini naik tayang kepada Asset BPKAD Halsel Etosea Lajame dikonfirmasi via WhatsApp di nomor telepon +62 821-8842-7XXX tak menggubris, sama halnya pihak kecamatan enggan merespon. (cha/red)
Tinggalkan Balasan