Oknum Karyawan Boom Donut Ditetapkan Tersangka

Diduga Palsukan Pajak Perusahan
TERNATE-PM.com, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara (Malut) menetapkan salah satu karyawan Boom Donat Bakery Cake berinisial SN sebagai tersangka kasus dugaan memalsukan pajak perusahaan.
Kabid Humas Polda
Malut, AKBP Adip Rojikan kepada wartawan mengatakan, dalam kasus tersebut salah
satu karyawan di tetapkan tersangka,“Kasus ini salah satu karyawan Boom Donat
di tetapkan sebagai tersangaka,”katanya, Minggu (24/11)
Adip menambahkan,
dalam kasus ini, Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah kota
Ternate Ahmad Yani Abdurrahman juga di periksa untuk sebagai saksi. “Iya kepala
BP2RD di periksa, hanya sebagai saksi,” jelasnya.
Dalam kasus ini,
tersangka dipercaya pihak perusahaan Boom Donat untuk membayarkan pajak
perusahaan, dan tersangka melaporkan ke manager, bahwa per bulannya perusahaan
membayar pajak sebesar Rp. 15 juta akan tetapi di bayar hanya Rp. 1 Juta
“Tersangka
melaporkan ke perusahan Rp 15 juta, tetapi tersangka bayar hanya Rp. 1 juta,
sisanya di ambil oleh tersangka,” sebutnya, sambari menyebutkan aksi tersangka
mulai dari bulan Januari 2018 sampai bulan Sebtember 2019
Adip menambahkan,
untuk memuluskan aksinya tersangka membuat surat palsu kwitansi pembayaran
pajak dengan jumlah pembayaran 15 juta dan baru ketahuan saat dinas BP2RD
menyurat ke perusahaan donat Boom dengan isi surat, bahwa pihak perusahaan
harus membayar tunggakan pajak karena pembayaran pajak tidak sesuai dengan
pendapatan perusahaan.
“Tersangka buat kwitansi palsu, ketahuan disaat Dinas menyurat kepada pihak perusahaan baru ketahuan,” katanya. Atas perbuatanya tersangka disangkakan dengan pasal 263 ayat (2) sub pasal 372, 374 dan 378, maksimal 7 tahun penjara. (nox/red)
Komentar