TERNATE-PM.com, Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate menerima tahap dua dan barang bukti kasus penyalagunaan narkoba dari Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku Utara (Malut) atas nama Wahyu A alias Ayuk warga kelurahan Indonesiana Kecematan Tidore Kepulauan (Tikep).

Kejari langsung melakukan penahanan terhadap Kepala Pos Penanganan (Kapospam) Rumah Tahanan (Rutan) Soasio II B, Kota Tidore Kepulauan (Tikep). Kasi Pidum Kejari Ternate Pardi Muthalib mengatakan, setelah menerima berkas dan tersangka dari penyidik Ditresnarkoba, pihaknya langsung melakukan penahanan terhadap tersangka sambil menunggu persidangan di Pengadilan nanti.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan berkas dari penyidik, di peroleh bukti yang cukup kuat terdakwa diduga keras melakukan tindak pidana tanpa hak melawan hukum, memiliki, menyimpan menguasi dan membeli Narkotika golongan satu jenis ganja serta penyelangunaan Narkotika bagi diri sendiri,” kata Pardi kepada wartawan, Selasa (17/12).

Pardi menjelaskan, penahanan ini di lakukan karena dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana. Oleh karena itu, dianggap perlu mengeluarkan surat perintah penahanan. “Tersangka ditangkap dan dilakukan penggeledahan ditemukan lima sachet Narkotika jenis ganja dengan berat brutto, 3,gram. Untuk tersangka sendiri di jeret dengan pasal 111 ayat (1) huruf A UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya. (nox/red)