Lima Penyebar Berita Hoax Penculikan Anak Ditahan Polres Ternate

TERNATE-PM.com, Kepolisian Resort Ternate Membeberkan hasil penyelidikan pihaknya terhadap isu pemukulan yang dilakukan warga Fitu kepada pemuda yang dituduh sebagai penculikan anak. Penyerangan dan pemukulan itu, disertai dengan isu berita Hoax penculikan anak yang diposting melalui media sosial beberapa waktu lalu.
Kapolres Ternate, AKBP Azhari Juanda SIK. Dalam konfrensi pers pada
Senin (27/01/20) mengatakan, terkait penyebaran postingan
di media sosial facebook tentang isu penculikan anak dan berujung pada pemukulan
terhadap salah satu pemuda, ialah suatu berita yang tidak benar adanya dan tidak
sesuai fakta (Hoax).
"Unsur postingan itu tidak sesuai fakta. ke lima pelaku terbukti menyebarkan berita Hoax dan memprovokasi sebagian
masyarakat", Kata Kapolres .
Terkait informasi yang beredar, Satrekrim Polres Ternate melakukan pemeriksaan
terhadap oknum yang melakukan postingan di media sosial facebook dengan isu hoax penculikan anak.
"Pihak kepolisian berhasil mengamankan
ke 5 pelaku yang menyebarkan berita bohong atau hoax di media sosial facebook
berupa foto maupun video. Konten berita hoax itu terkait isu penculikan anak
yang kemudian meresahkan masyarakat", ungkapnya.
Lanjut Kapolres, Soal kejadian pemukulan terhadap salah satu pemuda inisal RI merupakan suatu kesalahan paham atau misskomunikasi. dia diduga sebagai penculik, namun kejadian yang sebenarnya, pemuda itu sedang berjalan kaki pulang, dan sempat meminta bantuan kepada beberapa warga. Akan tetapi, dia malah dituduh sebagai penculik. Tapi informasi ini, malah dimanfaatkan oleh beberapa oknum untuk menyebarkan isu soal penculikan anak.
"sudah dipastikan oleh pihak
kepolisian, informasi
itu adalah tidak sesuai fakta dilapangan.
Terhadap pelaku yang sudah menyebarkan informasi bohong ini, maka sudah tentunya
kepolisian akan melakukan proses hukum, sesuai dengan tindakan melawan hukum
yang sudah mereka lakukan. ",tegas Kapolres.
Ke lima pelaku penyebat Hoax itu terdiri dari tiga perempuan dan dua laki-laki diantaranya,
Fahri Haya alias Ari (23), mahasiswa Ilmu Politik Semester 5 salah satu kampus di Kota Ternate, Warga Kel. Sasa
Ternate Selatan. Julaiha Hamza Alias Leha (32)
warga Kalumata, Ternate Selatan. Sabna Yusup alias Sabna (21) mahasiswa
Fakultas Pendidikan islam salah satu kampus di Kota ternate, Warga Keluraha Gambesi Ternate Selatan. Cici Riska S. Akvat alias
Eka (20), warga kel. Markrubu Rt 03/Rw 02. Sahrul A Rauf alias Arul (19) warga
kel. Rua, Kepulauan Ternate Utara.
Ke lima pelaku ini untuk sementara dikenai pasal 45 a
ayat 2 dan pasal 28 ayat 2 UU No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11
tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Atau 14 ayat 1 dan
ayat 2 UU No 146 tentang KUHP.
"Untuk sementara ke lima pelaku ini dikenai
wajib lapor", imbuh Kapolres.
Selanjutnya Azhari Juanda Menyampaikan, jika
ada informasi yang belum betul falid Sesuai fakta di lapangan, Jangan
sebat-sebar di media. Pintanya, agar lebih baik informasi serupa itu dilaporkan
ke pihak kepolisian. Karena akan seger ditindak lanjuti.
"Kalau anda menyebarkan berita-berita
di media sosial yang belum jelas kebenarannya, itu ada dampak hukumnya. Karena apabila
informasi itu tidak benar maka akan menambah keresahan di masyarakat. Tindakan
seperti itu sudah termasuk pidana", tandasnya.
Atas penahan ke lima pelaku penyebar Hoax
ini, Kapolres juga mengingatkan kepada seluruh masyarakat agar kejadian ini
menajadi pembelajaran untuk kita semua sebagai pengguna media sosail agar
jangan sembarangan memposting sesuatu yang belum tenatu benar kejadiannya.
"Jangan memberikan komentar atau presepsi yang menduga duga di media sosial dan berdampak pada keresahan di masyarakat", ujar Kapolres Azhari Juanda.
Kapolres juga menyerukan kepada masyarakat kota Ternate pada khusus dan masyarakat Maluku Utara pada umumnya agar bijaklah dalam bermedia sosial. (AP-red).
Komentar