TERNATE-PM.com, Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara (Malut) jelang bulan Suci Ramadhan 1441 H , melaksanakan Operasi Kewilayahan Pekat I 2020 yang dilaksanakan mulai pada (11/03/2020) s/d (30/03/2020) dengan Target Operasi, Miras, Narkoba, Prostitusi, Perjudian, Pencurian, Begal/Premanisme/Pemalak.
Polda Malut dalam Hal ini Kepolisian Reserse (Polres) Halmahera Tengah (Halteng) dalam Rangka Operasi Pekat I 2020 Sekitar Pukul 23.30 WIT telah berhasil Mengamankan 758 Kantong Miras Jenis Cap Tikus, Jumat, (13/03/2020) yang berlokasi di jalan Trans Halmahera Tengah, Desa Wedana, Kecamatan Weda, Kabupaten Halteng.
Adapun kronologis penangkapan dimana saat anggota Operasi Pekat Polres Halteng Melaksanakan Razia mendapati sebuah mobil Avanza berwarna biru muda, dengan plat Nomor DG 1103 UN di jalan Trans Halmahera tengah, Desa wedana, Kecamatan Weda, Kabupaten Halmahera Tengah tepatnya di Pos Perhubungan. Anggota Kepolisian kemudian menghentikan mobil tersebut, saat dilakukan pemeriksaan, ternyata mobil Avanza ini telah membawa Miras berjenis cap tikus sebanyak 758 kantong yang dibawa dari Tobelo ke Daerah Lelilef. Kemudian untuk Barang Bukti (BB) Mobil beserta Miras dan tiga orang pelaku dengan Inisial RL (30) laki-laki, RD (43) laki-laki, YL (43) Perempuan, dibawa ke Polres Halteng untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Di tempat terpisah, Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Malut, AKBP Adip Rojikan, S.I.K., M.H menyampaikan, menjelang Bulan Suci Ramadhan 1441 H, Kepolisian Daerah Maluku Utara akan terus melaksanakan kegiatan-kegiatan pencegahan dalam rangka mencegah atau meminimalisir terjadinya gangguan-gangguan Kambtibmas. “Yang akan kami cegah itu seperti maraknya peredaran Miras, Perjudian dan lain-lain yang mengganggu Kamtibmas itu sendiri, sehingga dibulan suci Ramadhan tahun ini Masyarakat Bisa menjalankan dengan kondisi lebih aman dan nyaman,” tegasnya. (OP-red)
Tinggalkan Balasan