Operasi Kie Raha Berakhir, Polisi Temukan 1.097 Pelanggaran

MABA-PM.com, Satuan Polisi Lalulintas Polres
Halmahera Timur, menjaring seribu lebih pelanggaran dalam operasi razia Kie
Raha 2019 yang berlangsung selama 23 Oktober hingga 5 November 2019. Kasat
Lantas Polres Haltim, Iptu Stiaji Nur Atmojo mengatakan pelanggaran tidak
menggunakan helm SNI sebanyak 244 pelanggaran. Kemudian, yang menggunakan
handpone pada saat berkendaraan 1 orang, pengendara di bawah umur 3 orang,
surat tidak lengkap 304 pelanggar dan jenis pelanggar lainnya 363.
"Pelanggaran tersebut dari hasil operasi Kie Raha di tiga titik, yakni
Maba, Wasile dan Kota Maba,"kata Sitiaji, dalam rilisnya yang  diterima wartawan Posko Malut, Kamis
(07/11/2019).

Operasi Kie Raha di tiga titik tersebut
menggunakan sistem staaioner dan
hunting berhasil mengamankan 1.097 pelanggaran dengan jenis E-tilang dan 104
jenis tindak teguran.

"Untuk
kendaraan roda empat yang tidak menggunakan safety belt 87 pelanggaran,
kelengkapan surat-surat 92 pelanggaran serta pelanggaran lainnya 9
pelanggaran,"tururnya.

Adapun barang bukti (babuk) yang disita satlantas selama dua pekan melaksanakan operasi razia Kie Raha yakni Surat Izin Mengemudi (SIM) sebanyak 270, STNK sebanyak 566 dan kendaraan 265 buah. "Jenis kendaraan di antaranya 915 sepeda motor, 89 mobil penumpang, mobil bus 3 unit, mobil barang 89 unit, serta mobil khusus 1 unit dengan jenis profesi pelaku PNS sebanyak 104 orang, karyawan atau swasta 635 orang, pelajar /mahasiswa 57 orang, pengemudi dan yang lainnya sebanyak 246 orang,"cetusnya. Dia berharap masyarakat tetap disiplin dalam berlalulintas di jalan raya karena setelah operasi zebra Satlantas, Polres Haltim, akan tetap melaksanakan kegiatan rutin dengan metode hunting atau patroli.(zhar/red)

Komentar

Loading...