TERNATE-pm.com, Gubernur KH. Abdul Ghani Kasuba (AGK) didesak segera mendepak Kepala Biro Umum dan Perlengkapan Sekretariat Daerah Malut, Jamaludin Wua dari jabatanya.
Desakan itu bukan tanpa alasan, Jamaludin diketahui sengaja menggunakan aset Pemprov Malut untuk kepentingan pribadi atau memperlancar aktivitas galian C di RT 001/RW 001, Kelurahan Sulamadaha, Ternate Barat.
Penggunaan aset tersebut yakni Dua unit mobil serta Satu mesin lampu penerangan.
Praktisi Hukum, Agus Salim R Tampilang menyatakan, Gubernur Malut segera menyurat ke Kejati untuk menarik aset yang telah dikuasai secara pribadi oleh Jamaludin.
Menurutnya, penyalahgunaan aset yang dilakukan Kepala Biro Umum tidak dapat dibenarkan secara hukum.
“Tiga aset Pemprov yang telah disalahgunakan harus ditarik. Mobil itu bukan untuk aktivitas pertambangan yang bersangkutan. Jangan mencari keuntungan melalui mobil dinas itu,” kata Agus kepada awak media, Kamis (7/9/2023).
Agus menerangkan, penggunan mobil dinas sudah jelas untuk oprasional Pemprov Malut, bukan untuk menambang.
Agus menegaskan, jika gubernur tidak menarik aset tersebut, maka publik akan menilai AGK sengaja membiarkan anak buahnya melakukan praktek penyelewengan kewenangan.
“Mencopot pejabat itu adalah hak proregatifnya gubernur, kalau Kepala Biro Umum tidak taat aturan maka dicopot, sehingga bisa mengurangi orang orang yang bermasalah di lingkup Pemprov Malut,” tandasnya.
Bahkan lanjut Agus, kalau benar ada aktivitas pertambangan dilakukan Kepala Biro Umum melalui perusahaan CV. Adi Karya Mandiri, polisi maupun jaksa harus mengambil langkah hukum.
“Hal itu tidak dapat dibenarkan hukum kalau seorang pejabat beraktivitas dalam pertambangan, apalagi ini terungkap galian C tersebut milik pejabat itu. Ini harus diusut,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan