WEDA-PM.com, Kasus dugaan pemalsuan ijazah oleh Kepala Desa (Kades) Sidanga Kecamatan Weda, Hernimus Kumai akhirnya diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Weda.
Kepala desa yang menjabat sejak tahun 2017 ini menggunakan ijazah palsu untuk pencalonan sebagai kepala desa. Pelimpahan kasus oleh Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Halmahera Tengah (Halteng) ke Kejaksaan tersebut sekaligus dengan penyerahan tersangka dan barang bukti. “Iya, kemarin ada penyerahan tersangka Kades Sidanga HK dan sekaligus barang bukti tahap II dalam kasus dugaan pemalsuan ijazah saat calonkan diri jadi kepala desa,”kata Kasat Reskrim Polres Halteng, Abdul Halim Rangkuti, kemarin.
Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan di kantor kejaksaan negeri weda dan diterima oleh Kasi intel Gerald Salhuteru. Penyerahan tersangka dan babuk ini berdasarkan surat kepala kejaksaan negeri Halteng Nomor : B – 817 /Q.2.15/ Eku.t/12/2020/Weda, tanggal 10 Desember 2020 tentang pemberitahuan penyidikan sudah lengkap (P.21).
Serta surat pengantar Kasat Reskrim Polres Halteng No. Pol. : B / 562 / XII / 2020 / Reskrim, tanggal 11 Desember 2020 tentang penyerahan tersangka dan Barang Bukti. “Jadi telah diserahkan dalam keadaan sehat dan lengkap,”ujarnya.
Dia bilang, perkara yang disangkakan dalam perkara tindak pidana ini adalah pemalsuan surat atau menggunakan Ijazah palsu sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 69 ayat (1) undang-undang nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas. (msj/red)
Tinggalkan Balasan