TERNATE-PM.com, Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Maluku Utara merekomendasikan, menghentikan transportasi antar kabupaten kota dalam wilayah provinsi Maluku Utara baik darat, laut maupun udara selama 20 hari.

Termasuk waktu persiapan penutupan selama 3 hari, sebagai salah satu cara memotong rantai penyebaran lokal (local transmission).

Hal itu disampaikan Pansus dalam rapat bersama gugus tugas Provinsi dan gugus tugas Kota Ternate, Senin (27/4/2020) bertempat di eks Bank Mandiri jalan Arnold Mononutu Ternate.

Rekomendasi untuk menghentikan transportasi antar kabupaten kota di wilayah Malut baik darat, laut maupun udara selama 20 hari, termasuk waktu persiapan penutupan selama 3 hari, sebagai salah satu cara memotong rantai penyebaran lokal (local transmission).

Selain rekomendasi penutupan transportasi, Pansus Malut juga meminta, untuk menutup pasar dan pusat perbelanjaan selama 17 hari dan melakukan penyemprotan desinfektan secara massal di rumah rumah penduduk. Selanjutnya Pansus merekomendasi untuk dilakukan surveilans dengan prioritas pada wilayah terjangkit dengan berbasis desa/kelurahan, untuk mendata penduduk yang kemungkinan terpapar virus.

Selain itu juga harus meningkatkan kapasitas pelayanan Rumah Sakit Daerah Chasan Boesoirie untuk diprioritaskan untuk pelayanan covid-19. serta mendorong peran Rumah Sakit Pemerintah dan Swasta lainnya untuk menangani penyakit selain Covid-19, dan meningkatkan kapasitas Karantina sesuai standar dan prosedur operasional karantina.

Pansus juga merekomendasikan agar Memberikan bantuan obat obatan, makanan dan BLT kepada masyarakat yang rentan.

Ketua Pansus Ishak Naser menjelaskan bahwa, pertimbangan Pansus penutupan 20 hari seluruh jalur transportasi sudah diperhitungkan dengan ketersediaan stok pangan yang mencukupi untuk penutupan selama 20 hari. “Jadi stok pangan yang tersedia untuk selama 20 hari masih sangat cukup untuk kebutuhan masyarakat,” ujar Ishak.

Diakui Ishak Naser, untuk poin penutupan seluruh transportasi antar kabupaten dan kota, belum dapat disanggupi oleh Tim Gugus Tugas Provinsi dengan pertimbangan dikarenakan masih melihat regulasi yang akan bertentangan, terutama pemberlakuan PSPB. “Untuk penutupan jalur transportasi belum bisa disanggupi karena masih banyak pertimbangan,” tutupnya. (Ris/red)