MABA-pm.com, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), Maluku Utara, menggelar rapat paripurna ke-I masa sidang ke-I tahun 2025.
Agenda utama rapat ini; pandangan umum fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Halmahera Timur 2025-2045.
Bupati Halmahera Timur, Ubaid Yakub, serta pimpinan SKPD lingkup, instalasi fertikal dan stakeholder lainnya turut hadir dalam paripurna.
Ketua DPRD, Idrus E. Maneke menyampaikan, RPJPD Halmahera Timur mempunyai keselarasan dengan RPJPN diperlukan untuk memastikan arah pembangunan daerah tetap sejalan dengan prioritas dan strategi nasional.
“Ini penting karena sinergi kebijakan, efisiensi sumber daya dan daya saing daerah, juga setiap daerah yang RPJPD-nya sejalan dengan RPJPN memiliki peluang lebih besar untuk mendapatkan dukungan anggaran dan teknis dari pemerintah pusat,” ujarnya.
“RPJPD Halmahera Timur yang selaras dengan RPJPN menunjukkan komitmen pemerintah daerah untuk mengikuti kerangka perencanaan nasional,” sambungnya.
Kata Ketua DPRD, hal ini penting untuk menjaga sinergi antara kebijakan nasional dan daerah, sehingga program pembangunan dapat terintegrasi secara harmonis dan menghindari tumpang tindih dalam pelaksanaannya.
“RPJPD menjadi rujukan utama bagi penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) serta sebagai pedoman bagi seluruh pemangku kepentingan dalam mewujudkan pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan,” tuturnya.
Sekadar diketahui, delapan anggota DPRD tidak hadiri paripurna. Yakni, Jhon Ngoraitji, Fansen Derryel Pinoa, Yefri Maudul, Ririn Buhang, M. Sahbudi Darmawan, Dirwan Din, Irfan Karim, dan Ashadi Tajudin.
“Anggota DPRD yang tidak hadir pada rapat paripurna ke-I Tahun 2025 itu, beralasan sakit,” singkatnya.
Tinggalkan Balasan