LABUHA-PM.com- Pengesahan Undang-undang Cipta Kerja dipercepat dari semula di jadwalkan 8 Oktober 2020. Tapi, kemudian disahkan menjadi Undang-undang pada senin, (5/10/20) kemarin di tengah Pandemi Covid-19.

Konon katanya, UU Cipta Kerja akan mendorong pemulihan ekonomi Nasional dan membawa Indonesia memasuki era baru perekonomian global untuk mewujudkan masyarakat yang makmur, sejahtera dan berkeadilan.

Dalam kajian sahabat/i Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Halmahera Selatan dengan adanya UU Cipta Kerja, DPR dan Pemerintah telah memfasilitasi kepentingan monopoli ekonomi korporasi dan Oligarki yang di legalkan dalam UU Ciptaker bukan untuk mendorong pemulihan ekonomi Nasional. Tentu, dalam pemulihan ekonomi Nasional ini akan merembek pada setiap daerah yang kaya akan sumber daya alam.

Pantauan Media ini menyebutkan, PC PMII Halsel menggelar aksi di depan kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) secara tegas menolak UU Ciptaker karena, menjadi malapetaka berkepanjangan terhadap Rakyat.

Aksi yang berlangsung kurang lebih 2 jam di depan kantor DPRD Halsel sempat ricuh, karena massa aksi mendapat perlawanan dari pihak kepolisian yang berjaga di depan kantor DPRD Halsel. Adu mulut pun terjadi tak kala massa aksi memaksa masuk untuk bertemu dengan pimpinan DPRD Halsel guna menyuarakan aspirasi Masyarakat. Namun, aksi saling dorong tidak berlangsung lama massa aksi kemudian di izinkan masuk untuk bertemu dengan anggota DPRD untuk menyampaikan apa yang menjadi tuntutan PC PMII Halsel terkait UU Cipta Kerja.

Setelah ketemu dengan perwakilan DPRD Halsel, PC PMII Halsel keluarkan 2 pernyataan sikap. Berikut pernyataan sikap PC PMII Halsel:

PC PMII Halsel menolak UU Cipta Kerja, sebab UU Ciptaker tidak pro terhadap rakyat kecil.

PC PMII Halsel menuntut agar Presiden tidak menandatangani RUU Cipta Kerja menjadi Undang-undang. (Bar/red)