TIDORE-PM.com, Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) tidak lama lagi akan berganti nama menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam). Rencana pergantian nama ini, nanti disiapkan rancangan peraturan, untuk segera disusun kemudian diserahkan ke Bagian Hukum Setda Kota Tidore Kepulauan (Tikep) di tahun 2020.
Direktur PDAM Kota Tikep Ansar Gunawan, kepada Posko Malut mengatakan, perubahan nama PDAM ke nama lainya ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
’’Seluruh daerah lain sudah berubah nama, untuk Maluku Utara belum satupun PDAM melakukan itu, maka itu kota Tidore segera mengusulkan,’’ kata Ansar.
Dalam raperda perubahan perda tentang pendirian PDAM, nanti akan diatur pula penyebutan penyertaan modal secara spesifik. Hal-hal lain terkait dengan persiapan ini menjadi keputusan kepala daerah dan tim penyusun Ranperda untuk disampaikan ke DPRD. (mdm/red)
Tinggalkan Balasan