TALIABU-PM.com, Dewan pimpinan cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia perjuangan (PDIP), Kabupaten Pulau Taliabu (Pultab), kecam lambatnya kinerja pimpinan sementara DPRD Pulau Taliabu, dalam pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD), DPRD.
“Pembentukan AKD itu harus segera setelah ditetapkan sebagai pimpinan sementara DPRD, hal ini tercantum dalam Peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten Kota,” kata Ketua BP Pemilu dan Komunikasi Politik, DPC PDIP Pulau Taliabu, Budiman L Mayabubun, melalui via watssap, Senin, (21/10/2019).
Budiman menyebutkan, pimpinan sementara DPRD harus bekerja ekstra cepat agar AKD seperti pembentukan fraksi fraksi, pembentukan Badan Anggaran, pembentukan tata tertib dan AKD lainnya harus segera dibentuk dan didefinitifkan, sehingga DPRD dapat melaksanakan seluruh kerjanya demi kepentingan rakyat. “Pasal 31 ayat 1 Peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2018 itu sudah jelas harus segera dilakukan, apalagi kondisi ini terjadi pada akhir tahun anggaran”ujarnya.
Menurutnya, melihat waktu yang cukup terdesak pada akhir tahun, mestinya kinerja pimpinan sementara harus lebih digenjot dan bukannya melambat, karena pembentukan AKD sangat berkaitan erat dengan kinerja-kinerja DPRD Pulau Taliabu. “Sekarang diperhadapkan dengan akhir tahun anggaran, dimana DPRD mengahadapi soal pembahasan KUA PPAS APBD sementara dan KUA PPAS APBD tahun 2020, nah bagaimana DPRD bisa melakukan kerja itu kalau Badan Anggaran DPRD belum terbentuk, tentu ini sudah pasti sangat menghambat”tandasnya. (cal/red)
Tinggalkan Balasan