TALIABU-PM.com, Sebagian besar pedagang bahan pokok yang berjualan di wilayah Desa Bobong dan Wayo, Kecamatan Taliabu Barat, Kabupaten Pulau Taliabu tidak memiliki izin usaha.
Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (Disperindagkop) Muhlis Soamole, Selasa (21/4) mengatakan, pemilik usaha bahan pokok di wilayah Taliabu rata-rata tidak memiliki izin usaha. “Dasil identifikasi kami menemukan hampir sebagian besar pemilik usaha penjual sembako di Taliabu yang tidak didukung dengan izin usaha, karena itu langkah yang kami lakukan adalah mengeluarkan edaran agar pemilik usaha segera mengurus izin usahanya,”beberanya.
Muhlis menjelaskan, pemilik usaha penjual bahan pokok terutama di Kota Bobong yang tidak didukung izin usaha tersebut, membuat disperindagkop tidak bisa berbuat banyak untuk melakukan penertiban. Lantaran itu langkah yang bisa dilakukan masih sebatas mengeluarkan imbauan agar pedagang tidak sepihak menaikkan harga bahan pokok. “Karena usaha kios dan toko penjual sembako rata-rata tidak punya izin, jadi kami ingatkan agar mereka tidak menaikkan harga secara sepihak, baik dalam situasi bencana corona virus disiase (Covid-19) maupun selama ramadhan berlangsung nanti,”tegasnya. (Cal/red)
Tinggalkan Balasan