TERNATE-PM.com, Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate bersama DPRD Kota Ternate bersepakat memberikan waktu bagi pedagang yang menempati wilayah depan pelabuhan Semut, Kelurahan Mangga Dua, Kecamatan Ternate Selatan, untuk berjualan hingga selesai Ramadhan 1442 H/2021.
Kesepakatan itu diambil setelah adanya rencana pengosongan lahan milik Ir Budi Liem kurang lebih 1,7 hektar yang berlokasi di belakang PT Siantan, Kelurahan Mangga Dua.
Camat Ternate Selatan Mochtar, usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama gabungan Komisi I dan III DPRD Kota Ternate, Kepala Disperkim, Kepala PUPR, Camat Ternate, Lurah Mangga Dua, Ir Budi Liem di Gedung lantai dua eksekutif DPRD Kota Ternate, Senin (1/3)
“Jadi bulan ini belum dilakukan pengosongan, setelah lepas bulan Suci Ramadhan 1442 H baru dilakukan pengosongan yang rencananya dibangun sebagai kawasan pergudangan Modern tepatnya depan Armada Semut,” kata Mochtar.
Menurutnya, Pemkot juga sebelumnya telah menyurat ke SKPD terkait tembusan ke kecamatan terkait pengosongan lahan di depan Armada Semut, begitu juga surat dari pihak pengembang Ir. Budi Liem.
“Ini juga persoalan pertimbangan yang mau memasuki bulan Suci Ramadhan dan tempat itu rata-rata untuk usaha sehingga masyarakat masih diberi kelonggaran menempati itu sampai selesai ramadhan, apalagi ini kan bicara soal sosial kebutuhan ekonomi di masa pendemi juga,” ujarnya.
Kepala Dinas PUPR Kota Ternate, Risval Tri Budiyanto menjelaskan lokasi gudang itu sudah sesuai peruntukan di RT/RW, yang mana masuk dalam jasa dan perdagangan.
“Peruntukannya sudah cocok walaupun memang dalam nomen klaturnya pada saat itu masih Dinas Tata Kota, dan putusan perijinannya sudah sesuai, tinggal peruntukannya saja. Lebih substansi masyarakat ini meminta kelonggaran untuk setelah lapas puasa,” ungkapnya.
Pihak pengembang, kata Risval, sudah menyetujui karena ini bicaranya persoalan data, dan nanti pihaknya akan meminta data itu kepada pengembang.
“Nanti kita kembangkan sertifikatnya seperti apa, dan perjanjian kerja sama dengan pemerintah kota seperti apa, dan teman-teman DPRD kota Ternate juga berharap ada hal-hal positif kerja sama itu. Karena ada hal-hal diikhtiarkan saja jangan sampai tidak ada pemasukan terhadap pemerintah,” urainya.
Sementara itu, Komisi III DPRD Kota Ternate, Junaidi Bahrudin mengaku, status lahan seluas 1,7 hektar di kawasan PT.Siantan yang berhadapan dengan pelabuhan Semut tak kunjung ada kejelasan. Pasalnya lahan milik Pemerintah itu, belum diketahui secara pasti terkait status lahan tersebut, apakah berstatus Hak Pengelolaan (HPL) ataupun Hak Guna Usaha(HGU). Status lahan yang belum diketahui secara pasti itu, membuat rencana relokasi ratusan rumah warga yang telah bermukim sekian tahun itu belum dapat dilakukan.
Bahkan keberadaan lahan tersebut, rencananya bakal dibangun Ruko atau gudang modern oleh Pemkot bekerja sama dengan pihak ketiga. Hanya saja, status lahan tersebut belum diketahui secara pasti statusnya seperti apa,sebagai dasar kerja sama dengan pihak ketiga selaku pengembang.
Pemkot, kata dia, berdasarkan perencanaan bakal merelokasi warga ditanggal 15 Maret nanti. Namun, oleh DPRD meminta kompensasi atau memberikan kelonggaran kepada warga setempat untuk melakukan pembongkaran dan pindah dari lokasi itu.
“Dalam hearing bersama menindaklanjuti aspirasi masyarakat juga, Pemkot belum bisa menjelaskan secara detail hak penguasaan tanah oleh pemerintah itu status lahannya seperti apa. Namun dari Kecamatan juga menyampaikan bahwa tidak ada ijin yang dikeluarkan untuk pembangunan rumah,karena statusnya milik pemerintah.Tapi kami meminta ada kompensasi paling tidak pasca lebaran baru direlokasi,sehingga masyarakat juga punya waktu yang cukup,” terangnya.
Lahan seluas 17.200 meter persegi itu, kata dia, berdasarkan tata ruang wilayah memang masuk dalam kawasan pengembangan sektor jasa, akan tetapi dilian sisi, tentunya juga harus mempertimbangkan aspek tata ruang lokasi maupun dampak lingkungan. Dimana, DPRD tentunya juga memiliki kewajiban bentuk kerja sama antar Pemkot serta pengembang atau pihak ketiga dalam bentuk seperti apa.
“Yang pasti Pemkot wajib menyiapkan semua administrasi terutama status lahanya.Kalau semua sudah terpenuhi, silahkan lakukan pengembangan.Tapi harapan kami juga hak-hak masyarakat juga tidak diabaikan,” pintanya. (ata/red)
Tinggalkan Balasan