Pekan Depan KPU Halsel Agendakan Pleno Penetapan Bupati dan Wabup Terpilih
LABUHA-PM.com, Setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan Helmi Umar Muschsin-La Ode Arfan, maka Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) akan mengagendakan rapat pleno penetapan pasangan Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Selatan terpilih, hasil Pilkada 9 Desember 2020.
Ketua Divisi Tekhnis KPU Kabupaten Halsel Darmin Hi. Hasyim ketika dikonfirmasi Posko Malut menggunakan telepon seluler mengatakan, KPU akan mengagendakan pleno pada Senin, 22 Febuari 2021 setelah menerima amar putusan Mahkamah Konstitusi.
"Setelah putusan MK, KPU Agendakan Pleno Penetapan Usman Sidik- Hasan Ali Bassam Kasuba Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Halsel terpilih, rencana pleno pada hari Senin nanti. Karena, KPU diberikan Waktu selama lima hari untuk melakukan pleno penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih. Untuk pelantikan itu urusan Kemendagri," Ungkap Darmin saat dikonfirmasi via telepon seluler, Rabu (17/2).
Untuk diketahui, gugatan Pasangan Calon Bupati Halsel Helmi Umar Muchsin-La Ode Arfan di Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Halmahera Selatan dengan nomor perkara 09/PHP.BUP-XIX/2021 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Halmahera Selatan Tahun 2020, dinyatakan tidak dapat diterima.
"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," demikian kutipan amar putusan yang dibacakan Hakim Mahkamah Konstitusi, dalam sidang pembacaan putusan yang digelar Rabu (17/2) sore ini.
Dengan demikian, Usman Sidik dan Hasan Ali Bassam Kasuba yang merupakan pasangan calon nomor urut 2 adalah Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Selatan terpilih. (Bar/red)
Komentar