TERNATE-pm.com, Empat tersangka kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) RI bakal menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Ternate pada pekan depan.

Sidang perdana itu bakal dilakukan setelah PN Ternate secara resmi menerima berkas dari para tersangka yang diserahkan langsung tim penyidik KPK RI, Selasa (27/2/2024).

Mereka yang bakal jalani sidang perdana tersebut yakni, Adnan Hasanudin, Daud Ismail, Stevi Thomas serta Kristian wuisan.

Informasi ini disampaikan langsung Kepala Pengadilan Negeri (PN) Ternate Rommel Franciskus Tumpobolun. Ia mengatakan, pihaknya sudah resmi menerima berkas para tersangka dari pihak KPK.

“Kemarin meraka (KPK) sudah memasukan tapi karena masih ada yang kurang akhirnya berkas itu dikembalikan dan dilengkapi,” kata Rommel, Selasa (27/2/2024).

Dirinya menerangkan, kekurangan berkas itu sudah dilengkapi, para tersangka bakal jalani sidang perdana pada Rabu 6 Maret 2024.

“Majelis hakim pun juga sudah kami tunjuk yang akan memimpin secara langsung proses persidangan nantinya. Tentu kami berharap semoga proses persidangan dapat berjalan aman dan lancar tanpa gangguan sedikit pun,” pungkasnya.