Pelaku Usaha Di Ternate Wajib Siapkan Lahan Parkir
TERNATE-PM.com, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Ternate, saat ini tengah menggodok rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang analisis dampak lalu lintas. Ranperda yang diprakarsai oleh DPRD dalam bentuk draft rancangan itu, dalam salah satu point mengatur tentang pelaku usaha diberbagai sektor jasa yang diharuskan menyiapkan areal lahan parkir.
Ketua Bapemperda DPRD Kota Ternate, Junaidi Bahrudin, Senin (1/3) dikantor DPRD menjelaskan, Ranperda analisis dampak lalu lintas ini tentunya dianggap sangat penting untuk ditetapkan sebagai Perda.
Fenomena Kota Ternate yang cakupan wilayahnya sangat kecil, seiring dengan peningkatan jasa diberbagai sektor usaha yang belum responsif menyediakan lahan parkir, menyebabkan arus lalu lintas menjadi macet lantaran badan jalan kerap menjadi parkiran kendaraan.
"Jadi kedepan pasca ditetapkan sebagai Perda,pelaku usaha wajib siapkan lahan parkir untuk bangunan juga harus ada konfersi lahan. Misalnya rumah sakit prima ada konfersi sebagian lahan yang digunakan untuk parkiran,"ucapnya
Dikatakan Junaidi, Kota Ternate hingga saat ini,tidak ada penambahan ruas jalan. Sementara dilain sisi,jumlah kendaraan terus membludak.Olehnya itu,analisis dampak termasuk potensi pengembangan lalu lintas perlu disiapkan regulasi,dan ini juga selain mengatasi kemaceten,juga diharapkan ada peningkatan sektor retribusi pajak atau PAD bagi daerah.
"Jadi nanti akan dilihat,karena draft salah satu ranperda hak inisiatif DPRD ini juga masih ditingkat komisi,tapi kurang lebih,gambaran dalam draft ranperda ini seperti itu,"ujarnya
Selain Ranperda tentang analisis dampak lalu lintas, ada juga empat ranperda lainya yang menjadi hak prakarsa DPRD dimasa sidang ke satu ditahun ini. Diantaranya Ranperda tentang penataan pasar modern, ranperda yang mengatur tentang pembentukan penyusunan program pembentukan Perda, yang sudah diajukan ke pimpinan, serta ranperda tentang kebudayaan dan literisasi yang diusulkan melalui komisi III.
"Dari lima ranperda hak insiatif DPRD ini, ada dua yang sudah diajukan ke pimpinan,dua masih dalam proses di komisi.Yang pasti target kami paling tidak dimasa persidangan kedua Juni-Juli itu,sudah disahkan menjadi Perda,"sambungnya
Dia juga memastikan ada usulan ranperda juga melalui Propemperda Pemkot, sekitar 12 ranperda yang juga bawaan ditahun kemarin. Dua diantaranya telah dilakukan pembahasan diantaranya ranperda tentang pajak daerah dan retribusi pemakaian daerah, yang juga ditargetkan bakal disahkan dalam masa persidangan kedua nanti.(ata/red)
Komentar