Pelanggar Instruksi Kapolri Masih dalam Penyelidikan Polda Malut

Kombes pol. Adip Rojikan, S.I.K, M.H. Kabid Humas Polda Malut. (Foto istimewa)

TERNATE-PM.com, Hadirkan penyanyi dangdut jebolan akademi D'Indosiar Fildan Rahayu di Desa Mintun Kecamatan Taliabu Utara, Kabupaten (Pultab) 4 Desember lalu melanggar Maklumat Kapolri bernomor Mak/2/III/2020 terkait larangan kerumunan massa.

Kasus yang sudah berjalan satu bulan ini masih dalam tahap penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi serta saksi ahli oleh Polda Maluku Utara (Malut).

Kabid Humas Polda Malut, Kombes pol. Adip Rojikan, S.I.K, M.H. dikonfirmasi menuturkan, saat ini penyidik Polda Maluku Utara masih mengambil keterangan dari para saksi dan dalam waktu dekat akan mengambil keterangan dari saksi ahli.

"Untuk saat ini penyidik masih mengambil keterangan para saksi dan dalam waktu dekat juga mengambil keterangan dari saksi ahli," Tutur Kabid Humas Polda Malut ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kamis (7/1).

Meski begitu, Adip belum menjelaskan terkait dengan jumlah saksi-saksi yang sudah diperiksa serta saksi ahli yang mau dihadirkan untuk dimintai keterangan.

Diketahui, dari kasus tersebut. Penyidik telah melakukan gelar perkara pertama di Polsek Taliabu Barat namun, masih banyak yang perlu didalami, termasuk keterangan dari saksi ahli. (Bar/red)

Komentar

Loading...