Pembangunan Auditorium dan Laboratorium Unipas Morotai Terancam

TERANCAM; Lahan yang direncakan sebagai pembangunan auditorium dan laboratorium Unipas terancam tidak bisa dilakukan.

Lahan Masih jadi Sengketa di Pengadilan

MOROTAI-PM.com, Walaupun proyek pembangunan beberapa gedung Universityas Pasifik (Unipas) Morotai dalam tahap pekerjaan. Namun, proyek dengan sistem multiyears dan menggunakan dana APBD senilai Rp 24 miliar itu akan menemui hambatan. Bahkan, dua gedung Unipas, misalnya auditorium dan laboratorium akan bermasalah, jika dipaksakan dibangun. Pasalnya, lahan yang akan menjadi lokasi pembangunan itu sementara bermasalah antara sejumlah ahli waris. Bahkan, sengketa lahan itu  masih dalam proses persidangan.

Hal ini diakui oleh Kabag Pemerintahan Serda Pulau Morotai,
Sunardi Barakati. Menurut Sunardi, pembangunan proyek Unipas sedikit terkendala
lantaran lahan yang menjadi titik pembangunan kampus masih disengketakan di
pengadilan.

"Keluarga Bie dan Tagaku masih mempertahankan hak nya
masing-masing, sehingga kami dari Pemkab tinggal menunggu hasil putusan
pengadilan. Karena dari Info yang kami terima sementara ada proses di
pengadilan," ungkapnya.

Jika kasus sengketa lahan belum selesai di pengadilan, tetapi kedua
belah pihak bersepakat melakukan pembebasan lahan, maka pihaknya berani
melakukan pembayaran. Namun selama belum ada kesepakatan kedua belah pihak,
maka Pemkab tetap tidak bisa membebaskan lahan tersebut, kecuali sudah ada
putusan pengadilan yang dimenangkan salah satu pihak. 

"Sepanjang belum ada kesepakan pihak satu dan pihak yang
lain maka kami Pemkab akan berprinsip belum bisa melaksanakan pembebasan lahan.
Karena dimana sudah terjadi sengketa dan itu kami tidak menginginkan.
Kekawatiran kami adalah pada saat pekerjaan dilaksanakan lalu ada yang komplen,
sehingga kami harus mengantisipasi hal-hal seperti itu," terangnya.

Prinsipnya kata dia, lahan yang disengketakan seluas 2 hektar dengan nilai Rp 400 juta tetap dibebaskan oleh Pemda Morotai. Hanya saja, dengan catatan juga yakni putusan pengadilan yang bersifat mengikat sehingga tidak ada lagi komplain dari pihak tertentu. (ota/red)

Komentar

Loading...