Pemberhentian Tenaga Ahli DPRD Sula Disoal
SANANA-PM.com, Pemberhentian 11 tenaga ahli di DPRD Kabupaten Kepualauan Sula (Kepsul) yang dilakukan mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) Lily Herawati Tomaidi berapa waktu lalu, kembali disoal. Pasalnya, pemberhentian itu dianggap sepihak, dan tabrak aturan.
Amirudin Yakseb salah satu tenaga ahli (TA) mengatakan, pemberhentian dirinya dan koleganya tidak memiliki dasar yang kuat. Apalagi, pemberhentiannya dilakukan sepihak. "Kami kaget saat diberhentikan. Padahal kan harus diberi tahu kapan masa berakhir tugas di DPRD," kesalnya saat ditemui wartawan, Rabu (22/1/2020).
Amirudin
menambahkan, dalam SK itu tidak menguraikan tentang berakhirnya masa jabatan.
"Tiba-tiba kami dengar kalau masa kerja tim ahli pada 19 Desember 2019.
Kami kaget juga soal itu," bebernya.
Lanjutnya,
gaji TA DPRD belum terbayar bulan Oktober sampai Desember 2019. "Parahnya
lagi pemberhentiannya hanya berdasarkan pernyataan yang tak berdasar. Sehingga
kami menilai mantan Sekwan Lily bertindak sewenang-wenang," katanya.
Sementara, mantan Sekwan Lily Herawati Tomaidi menjelaskan, pelantikan anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Sula yang baru itu belum ada alat kelengkapan dan lain sebagainya. Olehnya itu, 11 orang tenaga ahli (TA) diberhentikan untuk dilakukan perekrutan baru. "SK pemberhentian TA diterbit sejak 30 September 2019 lalu," pungkasnya. (fst/red)
Komentar