Pemberhentian Tiga Kepala OPD Sangat Ngawur, Akademisi Desak Mendagri Nonaktifkan Al Yasin

Abdul Kader Bubu. (Istimewa).

SOFIFI-pm.com, Akademisi Universitas Khairun Ternate, Abdul Kadir Bubu SH, menegaskan, alasan pemberhentian sementara tiga kepala OPD di lingkup pemprov Malut oleh Plt Gubernur, M. Al Yasin Ali memang sangat ngawur.

Sebab, pejabat yang diperiksa KPK itu kapasitasnya sebagai saksi atas tindak pidana yang dilakukan Gubernur Abdul Gani Kasuba (AGK).

Mereka yang diperiksa bukan pelaku tindak pidana, karena itu jika dijadikan alasan oleh Plt gubernur, maka benar-benar ngawur.

Dalam UU No 20/2023 tentang ASN dimaksud dengan pejabat yang diberhentikan sementara, yakni mereka sedang menjalani proses tindak pidana/pelaku tindak pidana, bukan saksi sebagaimana dijalani pejabat dinonaktifkan.

Lanjutnya, memberhentikan seorang inspektur atau inspektur pembantu tidak bisa sembarangan, harus seijin Irjen Kemendagri.

Dirinya menilai, Plt gubernur memang sudah sangat liar bertindak. Sehingga DPRD harus segera menjalankan fungsi kontrol agar menghentikan keliaran eks wakil gubernur itu.

“Plt gubernur dalam melakukan tindakan adminstrasi semacam ini harus seijin Mendagri, tidak bisa semau dia,” ujarnya.

Perbuatan mantan Bupati Halteng ini otomatis mengganggu roda pemerintahan, apalagi dalam waktu dekat para ASN harus menerima THR yang pembayarannya mesti ada payung hukum berupa keputusan gubernur. Dan, keputusan gubernur tersebut pengundangannya dinyatakan sah kalau ditandatangi Sekda.

Sementara, Plh sekda yang diangkat menurtnya tidak sah, karena cacat wewenang. Sehingga tidak bisa melakukan apapun, apalagi pada tindakan yang berkonsekuensi anggaran.

"Sekali lagi saya tegaskan bahwa alasan pemberhentian sementara para pejabat yang diperiksa sebagai saksi itu alasan sangat ngawur,” tegasnya.

Ia bahkan menyarankan DPRD cepat mengambil sikap yakni mengusulkan ke Mendagri untuk pemberhentian sementara jabatan Plt gubernur. Ini dimaksudkan agar Al Yasin fokus menjalani proses hukum kasus dugaan korupsi yang saat ini ditangani Kejati & Polda Malut.

Komentar

Loading...