SOFIFI-PM.com, Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD) Provinsi Maluku Utara (Malut) membahas Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi (PZ) kawasan Kota Labuha.

Suasana pembahasan RDTR dan PZ Labuha di Aula Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku Utara

Pemaparan RDTR dan PZ ini disampaikan langsung oleh Pemda Halmahera Selatan. Tim TKPRD Malut diketuai langsung Sekda Malut, sementara Kepala Dinas PUPR Malut sebagai sekretaris Tim. 

Rapat pembahasan  RDTR dan PZ Kawasan Perkotaan Labuha dipimpin langsung Sekda Malut Samsuddin A Kadir, didampingi  Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Provinsi Maluku Utara Yerrie Pasilia, ST mewakili Kepala Dinas PUPR berlangsung di Aula Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku Utara, Rabu (11/3/2020).

Mendengar presentase materi RDTR dan PZ oleh Pemkab Halsel, langsung diboboti oleh TKPRD Provinsi Maluku Utara terkait substansinya. 

Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi (PZ) merupakan penjabaran lebih rinci dari Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Selain karena diamanatkan oleh UU no 26 tahun 2007 tentang penataan ruang, RDTR dan PZ ini disusun dengan tujuan agar tercipta arahan penataan ruang/mengarahkan pertumbuhan kawasan sebagai antisipasi terjadinya benturan antar kepentingan dalam pemanfaatan ruang, hingga kedepannya dapat terwujud keharmonisan, kesenambungan dan intensitas penggunaan ruang. Sebelum disusun menjadi peraturan daerah, RDTR dan PZ ini harus melewati beberapa tahapan, salah satunya adalah rekomendasi Gubernur.

Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara selaku ketua TKPRD Provinsi Maluku Utara menyampaikan, proses rekomendasi gubernur terkait dengan RDTR dan PZ Perkotaan Labuha hendaknya dilakukan dengan mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang pada gilirannya akan memperoleh RDTR yang berkualitas dan bersinergi dengan kebutuhan-kebutuhan yang ada di Provinsi Maluku Utara.

Sementara, Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Malut Yerrie Pasilia, ST yang juga sebagai moderator menyampaikan, rekomendasi gubernur untuk RDTR dan PZ Perkotaan Labuha ini akan segera diselesaikan, mengingat target pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan yang menginginkan agar Perda tentang RDTR dan PZ ini bisa rampung dalam tahun ini.

Sedangkan, Sekretaris daerah Kabupaten Halmahera Selatan Helmi Surya Botutihe, SE.,MM mengatakan, Kabupaten Halmahera Selatan termasuk salah satu dari 57 Kabupaten/Kota di Indonesia yang dalam menyusun RDTR dan PZ memperoleh Bantuan Teknis (Bantek) dari Kementerian ATR/BPN RI dalam rangka mendukung sistem Online Single Submission (OSS).

Ditambahkan oleh Kepala Bappelitbangda Kabupaten  Halmahera Selatan, Ramli, S.Pd., MM bahwa Halmahera Selatan dipilih mendapatkan bantek dengan pertimbangan, Kabupaten Halmahera Selatan telah mendapatkan rekomendasi dari Badan Informasi Geospasial, dan dengan melihat minat investasi yang sangat tinggi di Halmahera Selatan. (iel/red)