poskomalut, Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), melalui Dinas Pertanahan dan Lingkungan Hidup (DPLH) dan Bagian Hukum, akan melayangkan somasi terhadap Fuad Yakub Karim.

Lantaran dianggap memberikan citra buruk Pemda Haltim terhadap hibah tanah ke Brimob Polda Malut.

Pasalnya, tuduhan atau isu yang disampaikan Fuad di media sosial tidak benar. Bahkan tidak ada sangkut pautnya dengan Pemerintah Daerah.

Ini disampaikan Plt Kadis DPLH, Adriansyah Madjid dan Kabag Hukum Ifdal Rajak, Rabu (21/01/2026) pada saat konfrensi pers.

Plt Kadis DPLH Adriansyah pada kesemapat tersebut mengatakan, hibah lahan kepada Brimob itu tidak ada sangkut pautnya dengan Pemda Haltim.

Sebab, hibah tetsebut diberikan secara pribadi oleh Bupati Ubad Yakub ke Brimob Polda Malut pada 13 November 2023.

“Jadi apa yang disampaikan oleh saudara Fuad di media itu tidak benara karna hibah itu tidak ada sangkut pautnya dengan Pemerinta derah. Itu hibah secara pribadi ke Brimab,” ujarnya.

Adriansyah juga menegaskan, masalah ini harus diselesaikan dengan penjual mapauan pemilik lahan pribadi. Yakni Bupati Ubaud Yakub, bukan membuat polemik yang melibatkan Pemda Haltim.

“Seharusnya kita memberiakan apresiasi kepada Bupati Ubaid Yakub, karena secara pribadi menghibahkan tahan untuk pembangunan derah, yang semestinya tidak menjadi bahan polemik di media sosial. Dan, seharusnya bertemu langsung untuk menyelesaikan masalah tersebut, bukan membuang isu yang tidak benar sehinga menjadi polemik di media sosial,” jelasnya.

“Kalau Fuad tidak memahami persoalan dengan baik, maka seharusya tidak mudah membuat pemberitaan yang justru menyudutkan Pemda Haltim di posisi yang tidak baik. Mudah-mudahan klarifikasi dari kami bisa meluruskan masalah yang terjadi, sehingga masyarakat tidak salah paham terhadap pemerintah,” sambung Adriansyah.

Sementara, Kabag Hukum Ifdal Radjak menegaskan, kepada Fuad untuk menghentikan segala bentuk pemberitaan miring di platfrom media terhadap pemerintah daerah dalam kurung waktu 1×24 jam.

Fuad juga harus meminta maaf kepada Pemerintah Daerah terkait tuduhannya di media sosial. Sehingga publik tidak salah menafsirkan berita-berita yang dibuat secara masif beberapa hari ini, yang seakan-akan Pemda sewenang-wenag terhadap masyarakat.

“Jadi Pemda Haltim akan menyampaikan somasi (Peringatan tegas, teguran tegas) terhadap Fuad, agar segra mencabut seluruh pemberitaan di Media sosial yang menyudutkan Pemda Haltim selama 1×24 jam dan segra meminta maaf terhadap Pemda Haltim selama 3×24 jam di berbagai platfrom media,” tandasnya.

“Jika dua hal tersebut tidak dilakukan oleh Fuad, maka Pemda Haltim membertimbangkan megambil langkah-langkah hukum untuk menyelesaikan maslah tersebut,” imbuhnya.

Menurutnya, pemerinta derah selalu terbuka kepada siapa saja untuk berdiskusi terhada pokok persoalan apapun.

“Pintu kami selalu terbuka untuk diajak diskusi,” pungkanya.