Pemda Kepsul Diminta Percepat Pilkades

Anggota DPRD Kepsul, Lasidi Leko

SANANA-PM.com, Pemerintah daerah (Pemda) Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) diminta mempercepat Pemilihan Kepala desa (Pilkades). Peraturan daerah (Perda) Pilkades yang telah disahkan DPRD beberapa waktu lalu mengatur dua tahap pelaksanaan Pilkades, yakni tahap pertama di tahun 2019 dan tahap kedua tahun 2021 mendatang. "Perda sudah disahkan, selanjutnya tinggal tugas pemda, hingga itu tidak ada alasan bagi pemda untuk berlama-lama," kata anggota DPRD Kepsul, Lasidi Leko.

Menurut
Lasidi, hampir seluruh desa di Kepulauan Sula, saat ini dipimpin oleh Pejabat
(Pj) yang ditunjuk oleh Bupati. "Dari 78 Desa yang ada, kurang lebih 45
Desa yang Kepala desanya adalah Pj hasil penunjukan Bupati," katanya.
Bahkan lebih parah lagi, lanjut Lasidi, ASN yang ditunjuk Bupati menjabat
Kepala desa tersebut, hampir seluruhnya berasal dari guru. “Bahkan Bupati juga
tidak tanggung-tanggung menunjukan beberapa Kepala sekolah untuk menduduki
posisi Pj Kepala desa,” jelas Lasidi. 

Olehnya itu, Pihaknya meminta Pemda, untuk segera melaksanakan pemilihan kepala desa, sesuai dengan waktu yang telah ditentukan dalam Perda Pilkades yang telah disahkan, jika tidak maka DPRD akan mengambil langkah tegas terhadap Bupati, karena Bupati dinilai sengaja memperlambat proses Pemilihan kepala desa. "Kami imbau Pemda segera laksanakan Pemilihan kepala desa, sebelum tahun ini berakhir, jika tidak maka, kami di DPRD akan ambil langkah tegas, dengan membentuk hak angket terhadap Bupati," pungkasnya. (rul/red).

Komentar

Loading...