Pemda Morotai Hibah Lahan kepada TNI AD dan MA

Asisten I Bidang Pemerintahan Pemda Morotai, Muhlis Baay

MOROTAI-PM.com, Pemerintah
Kabupaten Pulau Morotai menghibahkan aset lahan tanah seluas 37 hektar ke TNI
AD dan 1 hektar lahan ke Mahkamah Agung (MA). Satu hektar lahan yang dihibahkan
pemda ke MA untuk pembangunan kantor Pengadilan Negeri (PN) Morotai.

Asisten
I Bidang Pemerintahan Pemkab Morotai, Muhlis Baay pada poskomalut.com
mengatakan, salah satu alasan harus dibangunnya PN di Morotai adalah efektivitas
koordinasi maupun proses persidangan.

“Kita
serahkan 1 hektar lahan ke PN, karena Morotai belum punya kantor Pengadilan,” katanya.

Menurutnya,
pembebasan sekaligus hibah lahan berdasarkan usulan Pemkab Morotai ke Mahkama
Agung (MA), sehingga rencana hibah itu langsung ditanggapi serius oleh lembaga
pengadilan.

“Itu
usulan Pemda Morotai ke Mahkama Agung dan Badan urusan administrasi mengutus
wakil ketua Pengadilan Tinggi Malut dan PN Tobelo untuk memastikan dan mengecek
lokasi lahan,” jelasanya.

Dirinya mengakui, lahan tersebut milik masyarakat dan belum dilakukan pembebasan. Hanya saja, pihaknya sudah melakukan hibah ke MA. Sebab, lahan itu tetap diselesaikan pada tahun 2020 dengan menggunakan APBD. “Kalau belum bayar itu kan hal teknis, kita sudah sepakati dengan pemilik lahan, nanti dibayar di tahun tahun 2020, pemilik lahan tidak permasalahkan itu,” katanya. (red)

Komentar

Loading...