MOROTAI-PM.com, Sudah jatuh, ketimpa tangga pula. Mungkin, pepatah ini dialamatkan kepada sekitar 2.000 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di kabupaten pulau Morotai. Pasalnya, di bulan Januari hingga Maret 2021 ini, Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) belum diterima oleh para abdi negara tersebut. Bahkan, ditahun 2021 ini, Tunjangan yang menjadi tambahan pendapatan dikabarkan juga dipangkas oleh Pemkab Morotai.
“Informasinya Torang pe tunjangan tambahan penghasilan pegawai juga dipangkas, sementara Januari, Februari dan Maret ini torang belum terima TTP kalau di daerah disebut tunjangan kinerja daerah,”ungkap salah satu ASN kepada media ini.
Ia berharap, agar TKD yang belum dibayar bulan Januari hingga Maret harus dibayarkan Pemda Morotai.
Terkait pemotongan terhadap tunjangan para ASN. Kadis Keuangan Morotai Suryani Antarani, ketika dikonfirmasi awalnya belum bisa menjelaskan soal masalah pemangkasan tunjangan. Karena masalah anggaran masih dievaluasi oleh Pemprov Malut.
“Terkait TTP, saya belum bisa menyampaikan karena torang harus ada dasar hukum,”tandasnya.
Namun, ketika penjelasan soal penurunan DAU dan DAK untuk Kabupaten Pulau Morotai. Suryani langsung mengakui bahwa penurunan PTT karena pengaruh pengurangan DAU.
“Penurunan DAU berpengaruh terhadap belanja, salah satunya penurunan PTT juga pengaruh DAU,” ujarnya.
Sementara ditanya terkait besaran atau persen potongan anggaran PTT. Dirinya mengaku harus menunggu dasar hukum. Sebab, APBD Morotai sampai saat ini masih dipelajari oleh pihak Pemprov Malut.
“Kita masih menunggu informasi dari provinsi,”katanya sembari memberikan data bahwa terjadi pemotongan DAU Morotai sebesar 11,9 miliar lebih termasuk DAK sebesar Rp 286 juta lebih.(Ota/red)
Tinggalkan Balasan