Pemda Taliabu Dituding Biarkan Galian C Ilegal Beroperasi Bebas

TALIABU-PM.com, Kegiatan galian C yang diduga tidak mengantongi izin (ilegal) kian marak di Kabupaten Pulau Taliabu. Salah satunya, di Desa Bobong, Kecamatan Taliabu Barat.
Meski tidak mengantongi izin, Dinas penanaman modal,
perizinan dan pelayanan satu pintu terpadu (PMPSPT), Pulau Taliabu dan Badan
Lingkungan Hidup Pulau Taliabu, terkesan tidak ambil pusing atas kegiatan yang
dilakukan oleh para kontraktor tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Kabid Perizinan Dinas PMPSPT Pulau
Taliabu, Ilham Daeng Matille menjelaskan, penerbitan izin Galian C bukan lagi
kewenangan Dinas PMPSPT, melainkan kewenangan Badan keuangan mengacu pada
Perbup Pulau Taliabu No 2. b tahun 2017 tentang pelimpahan kewenangan
pengelolaan, dan penandatanganan perizinan pada dinas penanaman modal dan
pelayanan terpadu satu pintu. "Izin galian C itu bukan di torang, coba
kamong kroscek di keuangan pendapatan, karena surat pelimpahan kewenangan itu
galian C trada," ungkapnya, sembari tegaskan izinnya tidak ada di DPMPSPT.
Dirinya juga menjelaskan, memang disini pelayanannya satu
pintu namun, tidak semua izin di terbitkan oleh daerah, ditakutkan jangan
sampai izin galian C itu kewenangannya provinsi.
Terpisah, Kabid Pendapatan BPKAD Pultab, Masni Hi La Yoo
mengatakan, soal izin galian C itu kewenangannya DPMPSPT bukan wewenang mereka.
"Untuk izin galian C semua dilimpahkan ke DPMPSPT sebab di situ
pelayanannya satu pintu jadi, disitu semua perizinan," ujarnya.
Amatan media ini, kegiatan yang diduga ilegal tersebut masih banyak dijumpai hampir di sepanjang ruas jalan Bobong – Kramat. Hal itu bisa dilihat dari adanya kegiatan galian C yang masih terus beroperasi bahkan terkesan terang-terangan. (Cal/red)
Komentar