TALIABU-PM.com, Kegiatan galian C yang diduga tidak mengantongi izin (ilegal) kian marak di Kabupaten Pulau Taliabu. Salah satunya, di Desa Bobong, Kecamatan Taliabu Barat.

Meski tidak mengantongi izin, Dinas penanaman modal, perizinan dan pelayanan satu pintu terpadu (PMPSPT), Pulau Taliabu dan Badan Lingkungan Hidup Pulau Taliabu, terkesan tidak ambil pusing atas kegiatan yang dilakukan oleh para kontraktor tersebut.

Menanggapi hal tersebut, Kabid Perizinan Dinas PMPSPT Pulau Taliabu, Ilham Daeng Matille menjelaskan, penerbitan izin Galian C bukan lagi kewenangan Dinas PMPSPT, melainkan kewenangan Badan keuangan mengacu pada Perbup Pulau Taliabu No 2. b tahun 2017 tentang pelimpahan kewenangan pengelolaan, dan penandatanganan perizinan pada dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu. “Izin galian C itu bukan di torang, coba kamong kroscek di keuangan pendapatan, karena surat pelimpahan kewenangan itu galian C trada,” ungkapnya, sembari tegaskan izinnya tidak ada di DPMPSPT.

Dirinya juga menjelaskan, memang disini pelayanannya satu pintu namun, tidak semua izin di terbitkan oleh daerah, ditakutkan jangan sampai izin galian C itu kewenangannya provinsi.

Terpisah, Kabid Pendapatan BPKAD Pultab, Masni Hi La Yoo mengatakan, soal izin galian C itu kewenangannya DPMPSPT bukan wewenang mereka. “Untuk izin galian C semua dilimpahkan ke DPMPSPT sebab di situ pelayanannya satu pintu jadi, disitu semua perizinan,” ujarnya.

Amatan media ini, kegiatan yang diduga ilegal tersebut masih banyak dijumpai hampir di sepanjang ruas jalan Bobong – Kramat.  Hal itu bisa dilihat dari adanya kegiatan galian C yang masih terus beroperasi bahkan terkesan terang-terangan. (Cal/red)