TALIABU-PM.com, Pemerintah daerah (Pemda) Kabupaten Pulau Taliabu (Pultab), menggunakan peraturan daerah (Perda) No 06 tahun 2018 tentang pajak restoran untuk memungut pajak minuman keras (miras) di sejumlah tempat hiburan malam yang ada di Jalan Talo, Desa Wayo, Kecamatan Taliabu Barat. Amatan Posko Malut, Minggu (1/12), pembagian Perda No 06 tahun 2018 tentang pajak restoran dibagi di seluruh tempat hiburan malam yang berada di Jalan Talo, Desa Wayo, Kecamatan Talbar, dan dilampirkan dengan daftar tagihan yang didesign berbentuk tabel didalamnya terlampir harga miras per botol dan diambil pajak berjumlah 10 persen.

Sementara dalam perda tersebut tidak ada sedikitpun satu item yang menjelaskan tentang kewajiban pengusaha miras untuk membayar pajak miras. Namun Pemda Pulau Taliabu melalui Bagian Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah telah memungut pajak miras sejak awal bulan tahun 2019.

Sayangnya, belum ada pihak-pihak yang berwenang mengklarifikasi terhadap masalah tersebut. Kepala Bagian Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD), Pulau Taliabu, H. Irwan Mansur, saati dihubungi Posko Malut via handphone tidak ada jawaban alias di luar jangkauan. (Cal/red)