Pemilik Kendaraan Angkutan Umum Wajib Lunas IWKBU

Rapat penandatngan kerjasama PT.Jasaraharja dengan DPD Organda Malut.(foto:ist)

TERNATE-PM.com, Pada 18 September 2020 Kepala Jasa Raharja Perwakilan Ternate M. Nurul Subekti mewakili Kantor Cabang Sulawesi Utara (Sulut) melaksanakan kegiatan penandatanganan kesepakatan bersama dengan DPD Organda provinsi Maluku Utara (Malut) yang ditanda tangani oleh ketua Organda Provinsi Malut A. Basir Pelupessy, SH, perihal Besar Santunan dan Penetapan Besaran Borongan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Menggunakan Kendaraan Bermotor Umum tidak didalam trayek di provinsi Malut sekaligus penyerahan SK DPC Organda Kota Tikep yang disaksikan oleh ketua dan anggota DPC Organda Kota Tikep.

Pada Kesempatan tersebut Kepala Jasa Raharja Perwakilan Ternate M.Nurul Subekti menyampaikan, mengenai pentingnya kewajiban pemilik kendaraan angkutan umum dalam hal pelunasan Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum (IWKBU) terkait dengan keterjaminan penumpang atas risiko terjadinya kecelakaan lalu lintas angkutan umum.

"Dengan adanya kesepakatan bersama ini harapannya Organda Malut, dapat menjadi partner bagi Jasa Raharja dalam hal pemenuhan kewajiban angkutan umum untuk membayaran IWKBU dan hak pengguna angkutan umum dalam menerima santunan jika terjadi kecelakaan lalu lintas,"katanya.

Ia menambahkan, pihaknya menghimbau kepada pemilik kendaraan plat hitam di wilayah provinsi Malut yang digunakan sebagai angkutan penumpang umum untuk beralih ke plat kuning sesuai dengan ketentuan pemerintah mengenai angkutan kendaraan bermotor umum.(sam/red

[contact-form][contact-field label="Nama" type="name" required="true" /][contact-field label="Surel" type="email" required="true" /][contact-field label="Situs web" type="url" /][contact-field label="Pesan" type="textarea" /][/contact-form]

)

Komentar

Loading...