TERNATE-pm.com, Direktorat Kepolisian Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Maluku Utara menetapkan pemilik speed boat dan motoris Sinar Moti Makian tersangka.
Kedua tersangka masing-masing berinsial Dar alias Hi. Dar pemilik speed boat dan motoris berinisial ADM alias Arman.
Dalam penyelidikan, keduanya sengaja ikut menghilangkan nyawa seorang penumpang bernama Hi. Abdullah Talib.
Direktur Kepolisian Perairan dan Udara (Dirpolarud) Kombes Pol. Hariyatmoko, melalui Pelaksana tugas (PLT) Wakil Direktur AKBP Eddy Daulay mengatakan, tersangka motoris sudah dititipkan ke rumah tahanan Polsek Ternate Selatan.
Sementara, pemilik perahu cepat masih berada Ditpolairud, karena masih menjalani pemeriksaan untuk inforamsi tambahan.
“Maka pada kesempatan ini, saya juga ingin himbaukan kepada masyarakat untuk tetap berhati-hati ketika sedang melakukan perjalanan, baik mengunakan jasa laut atau apapun itu,” katanya, Senin (5/2/2024).
Diketahui, peristiwa jatuhnya Abdullah pada Jumat 26 Januari 2024. Kejadian ini bermula lelaki berusia 69 tahun itu bakal melakukan perjalanan dari Ternate menuju Moti.
Awalnya pria paru baya itu ikut duduk bersamaan dengan para penumpang lain di dalam speed. Namun entah apa yang dipikirkan, Abdullah tiba-tiba naik duduk di atap speed. Begitu melintasi Kelurahan Toloa, pulau Tidore Abdullah terjatuh.
Penumpang lain yang sadar kalau Abdullah terjatuh dari atap speed langsung memberitahu kepada morotis, Hi. Dar.
Namun bukannya putar balik dan memberikan pertolongan kepada Abdullah, motoris justeru melaju hingga sampai ke pulau Makian.
Alasan motoris tidak putar balik, karena bahan bakar minyak (BBM) miliknya hampir habis. Lantaran panik, pihak keluarga lalu menghubungi pihak Badan Nasional dan Pencarian (Basarnas) Ternate untuk melaporkan kejadian kecalakaan laut tersebut.
Jasad Abdullah ditemukan di perairan Kayoa, Halsel oleh Sanusi Mustafa, seorang nelayan asal Desa Gunange.
Tim SAR gabungan dibantu masyarakat berhasil mengevakuasi jasad korban dan diserahkan ke pihak keluarga di Makian.
Tinggalkan Balasan