poskomalut, Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), meneken MoU dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara (Malut), dalam rangka implementasi Pidana Kerja Sosial (PKS) berdasarkan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP.

Penandatanganan MoU tersebut diambil langsung Bupati Halmahera Timur, Drs. Ubaid Yakub, dihadiri Plt. Wakil Kejaksaan Agung RI Prof. dr. Asep N. Mulyana dan seluruh kepala daerah se-Maluku Utara, di Aula Falalamo, Jumat, (13/2/2026).

Ditemui usai kegiatan, Ubaid menyatakan dukungan penuhnya terhadap pergeseran paradigma hukum di Indonesia, dari yang bersifat retributif (pembalasan) menuju keadilan restoratif yang lebih humanis.

“Kami di Halmahera Timur melihat kebijakan PKS ini sebagai terobosan besar. Hukum tidak lagi sekadar memenjarakan, tetapi membina. Bagi pelaku tindak pidana ringan dengan ancaman di bawah lima tahun, mereka dapat memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat melalui kerja sosial ketimbang mendekam di lapas,” ujar Ubaid.

Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur segera menyiapkan infrastruktur pendukung. Termasuk koordinasi dengan dinas terkait untuk menentukan pos-pos pekerjaan sosial yang relevan.

“Ada beberapa poin krusial meliputi pengawasan terpadu guna memastikan terpidana menjalankan sanksi sesuai ketentuan, pemanfaatan tenaga mengarahkan pidana kerja sosial pada sektor fasilitas umum atau pelayanan sosial di wilayah Halmahera Timur, rehabilitasi sosial untuk mempercepat proses reintegrasi pelaku ke tengah masyarakat tanpa stigma negatif yang berlebihan,” terang Ubaid.

Bupati dua periode itu berharap, implementasi ini dapat menekan angka overcapacity di lembaga pemasyarakatan. Sekaligus memberikan efek jera yang bersifat edukatif.

“Ini adalah bentuk sinergi nyata antara penegak hukum dan pemerintah daerah untuk menciptakan ketertiban umum yang lebih bermartabat di Bumi Limabot Faifiye,” pungkasnya .