Pemkab Halteng “Gantung” Nasib PTT

Sekda Halteng Yanto M. Asri

SK Perpanjangan Belum Diteken Bupati

WEDA-PM.com, Nasib ratusan Pegawai Tidak Tetap (PTT) di lingkup Pemkab Halmahera Tengah, dibilang belum jelas. Sebab, surat keputusan (SK) tentang perpanjangan pengangakatan PTT, sampai saat ini belum ditandatangani Bupati Edi Langkara.

Sekertaris Daerah (Sekda) Halteng, Yanto M Asri saat
dikonfirmasi membenarkan kalau SK PTT tersebut belum ditandatangi. Alasannya,
karena Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) daerah belum memasukkan data
terbaru terkait jumlah PTT.

"Iya, Bupati belum tanda tangan SK PTT, SK terlambat tandatangan karena SKPD belum masukkan data terbaru jumlah PTT," ungkap Yanto M Asri pada Posko Malut, Rabu (22/01/2020).

Meski begitu, PTT Pemkab Halteng nantinya bakal bernafas
lega setelah SK perpanjangan diterbitkan. Pasalnya, bupati Edi Langkara, saat
ini telah menandatangi satu SK tentang kenaikan gaji PTT dari Rp 750 ribu
menjadi Rp1,5 juta.

"Tahun 2020 ini Pak Bupati teken SK kenaikan gaji PTT
dari Rp750 ribuh naik menjadi Rp 1,5 juta perbulan," ucap Sekda.

Sekda mengatakan, selain SK kenaikan gaji,  Pemkab Halteng menyiapkan surat pernyataan tugas untuk PTT. Surat pernyataan itu kata Sekda, bertujuan agar PTT rajin melaksakan tugas, karena rata-rata PTT di tahun 2019 kemarin belum bekerja maksimal. "Makanya kita buat surat perjanjian kerja, untuk PTT Halteng," ujarnya. (msj/red)

Komentar

Loading...