Pemkab Taliabu Didesak Tuntaskan Ganti Rugi Lahan Lede-Nggele

RDP Komisi I DPRD Taliabu dan para pihak terkait

TALIABU-PM.com, DPRD Pulau Taliabu mendesak pemerintah Kabupaten (Pemkab) segera menuntaskan ganti rugi lahan dan tanaman warga atas pembukaan badan jalan ruas Nggele-Lede.

Melalui RDP bersama instansi terkait, tiga Fraksi gabungan DPRD Pulau Taliabu mendesak pemerintah daerah agar segera membayar ganti rugi lahan dan tanaman masyarakat akibat pembukaan ruas jalan Lede-Nggele. 

Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama tiga instansi terkait, dalam hal ini Dinas PUPR yang diwakili Kasubag kepegawaian DPUPR, Badan Pengelolaan Pendapatan Dan Aset Daerah (BPPKAD) yang diwakili salah satu kasubag BPPKAD dan Bagian Pemerintahan yang dihadiri Kabag Pemerintahan, Amrul. 

Hal ini diakui kepala Bagian Tata Pemerintahan, Amrul dihalaman kantor DPRD Taliabu usai RDP bersama seluruh komisi DPRD (17/6) sore itu bahwa komisi DPRD mendesak agar pemerintah menyelesaikan apa yang menjadi tanggungjawab pemerintah dan pihaknya telah sepakat untuk segera menyelesaikan tuntutan masyarakat Lede-Nggele terkait hak-hak kepemilikan tanaman yang terkena dampak pembukaan ruas jalan tersebut.

"Kami menyanggupi itu lewat teman-teman di dinas keuangan, dokumen yang sudah lengkap kami ajukan, dan alhamdulillah hampir tuntas sebenarnya, tinggal beberapa saja yang belum lengkap dokumennya tapi sebagian yang lain sudah terbayar"ungkapnya.

Sayangnya, amrul tak menyebut berapa jumlah warga yang hak-hak mereka sudah dibayar melalui transfer bank, dan berapa besaran anggaran yang diperuntukkan untuk ganti rugi. 

"Rinciaanya nanti sama yang mewakili pak kaban BPPKAD, sudah ada sebagian sudah di rekening sebagian sementara di proses nanti baru di bawa ke bank, jadi untuk ganti rugi tanaman ruas jalan Lede-Nggele suda dutertransfer"ujarnya.

Amrul mengaku bahwa ada sebagian warga yang tidak menyetujui pembayaran dilakukan sesuai hasil hitungan tim penilai harga tanah, karena mereka beralasan tidak sesuai dengan kerugian mereka sehingga dokumennya ditarik kembali oleh oknum-oknum tersebut. "Sebagian ada yang tarik dokumennya karena  menurut hitungan mereka tidak sesuai hasil hitungan aprisal"katanya.

Menyentil hal tersebut, Ketua Pansus DPRD, Pardin isa menegaskan kepada masyarakat yang tanamannya terkenal dampak pembangunan jalan agar lebih rasional sesuai prosedur. Ia beralasan,  pembayaran ganti rugi yang dilakukan hanya untuk ganti rugi tanaman yang terkena dampak pembangunan, sementara tanahnya tidak termasuk dalam hitungan ganti rugi sebab tanah adalah milik pemerintah.

"Jadi masyarakat juga jangan terlalu berambisi agar tanah juga termasuk dalam ganti rugi, sebab tanah itu milik negara, masyarakat cuma memiliki hak pakai atas tanah jadi kalau pada saat penggusuran lalu tanamannya tidak kenal dampak penggusuran maka tidak perlu bayar karena yang ada hanya ganti rugi tanaman bukan tanah," tegasnya.  (Cal/red)

Komentar

Loading...