Daurmala; RUU PKS Penting Untuk Disahkan

Pemkot Ternate Diminta Seriusi Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak

Nurdewa Safar

TERNATE-PM.com, LSM Daulat Perempuan Maluku Utara (Daurmala) menilai tingginya kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kota Ternate, harus menjadi perhatian serius Pemkot Ternate. Dimana, satu tahun terakhir ini terjadi peningkatan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Ketua Daurmala Nurdewa Safar menyebutkan, situasi pandemi Covid-19 ini, selain karena semua aktivitas dirumahkan. Tingginya kekerasan terhadap perempuan dan anak ini juga terkait bagaimana pola asuh dan pengawasan orang tua. Ditambah lagi, soal pemahaman masyarakat terkait anak perempuan.

"Perempuan masih dikategorikan sebagai objek seks. Dan pada posisi ini tentu dia tidak aman. Meski diluar maupun didalam rumah tetap mengalami ke ke rasa. Artinya,  pola pikir masyarakat hari ini belum terlepas dari soal bagaimana kita memahami keadilan anak dan perempuan itu diposisikan," ungkapnya, saat diwawancarai Posko Malut.

Kondisi ini, kata dia menyebabkan perempuan dan anak ini meskipun dalam kondisi apapun selalu berada pada situasi rentan. "Maka yang harus dilakukan adalah hilangkan mindset berfikir yang masih berpikir patriarki. Perempuan dan anak harus dilindungi, tidak bisa di diskriminasi sampai pada tingkat mengalami kekerasan seksual," terangnya.

Dikatakannya, hampir kekerasan seksual ini selalu terjadi bukan di lingkungan yang asing bagi korban. Melainkan, dari orang-orang yang seharusnya memberikan perlindungan. "Ada pamannya, kakaknya, ayahnya bukan orang-orang jauh. Melainkan justru keluarga terdekat korban," tuturnya.

Untuk itu, pihaknya berharap di tengah pandemi Covid-19 ini masyarakat sebenarnya sudah harus memberikan proses pengawasan yang ketat terhadap anak. "Pengawasan anak didalam rumah itu juga harus dilakukan. Anak harus didampingi untuk belajar, didampingi untuk meningkatkan ibadahnya, membaca buku," ujarnya.

Setidaknya, peran orang tua itu dimaksimalkan di masa pandemi ini. Kedekatan orang tua dengan anak itu lebih ditingkatkan. "Kenyataannya justru berbanding terbalik. Anak justru menjadi korban di tempat yang seharusnya menjadi aman bagi dia. Ada apa sebenarnya,"  tanyanya.

Jadi selama pola pikir masyarakat hari ini tetap semacam itu, maka posisi perempuan tetap tidak aman. Dilihat dari sisi apapun. Makanya perlu sebuah regulasi atau instrumen hukum itu harus ada. Ini sebagai upaya preventif juga penindakan bagi mereka melakukan kejahatan kekerasan terhadap perempuan.

"Pemerintah Pusat dan DPR RI tidak bisa menunda pengesahan Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Perempuan. Ini harus segera disahkan. Karena hari ini kekerasan terhadap perempuan sudah menjadi hal yang sangat riskan," tandasnya. (agh/red)

Komentar

Loading...