TERNATE- PM.com, Dalam rangka penanganan penyebaran Corona Virus Discase (Covid 19) serta memperhatikan penerapan adaptasi Kebiasaan baru sebagai upaya guna pemutusan mata rantai penyebab Covid 19 ditengah pelaksanaan Perayaan Natal Tahun 2020 dan Perayaan Pergantian Tahun 2020 ke 2021.

Pemerintah kota Ternate melalui Surat Edaran Nomor : 180/154/2020 tentang pelaksanaan perayaan natal tahun 2020 dan perayaan pergantian tahun baru 2021, maka disampaikan pada seluruh masyarakat kota Ternate agar pada malam pergantian tahun tidak ada keramaian ataupun konvoi, kemudian setiap rumah ibadah dibatasi, menghindari berpergian ke luar kota, dan setiap tempat keparawisataan dan hiburan umum tidak melaksanakan kegiatan perayaan liburan. maka melalui surat edaran, dengan ini disampaikan beberapa himbauan sebagai Berikut:

Bagi seluruh pengurus rumah ibadah yang melaksanakan perayaan Natal dan Tahun Baru, tetap dapat membuka rumah ibadah guna menjalankan ibadah dengan menajaga protokol kesehatan yang ketat di tempat ibadah melalui koordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan Covid 19 Kota ternate, dan berpedoman pada Peraturan Walikota Ternate Nomor 20 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Pencegahan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.

Kepada Seluruh masyarakat Kota Ternate dari berbagai kalangan pada saat malam pergantian tahun tidak diberikan izin keramaian dan dilarang untuk mengadakan keramaian dalam bentuk apapun, baik kegiatan didalam gedung maupun diluar gedung termasuk mengadakan pesta kembang api dan konvoi berkendara dijalan.

Bagi pengurus masjid dan umat muslim yang disetiap pergantian tahun melaksanakan zikir bersama dengan, dihimbau untuk membatasi jumlah peserta zikir dengan tetap mematuhi protokol kesehatan dan atau bisa melaksanakan zikir tersebut di rumah masing-masing.

Dalam menghadapi liburan natal dan tahun baru dihimbau kepada seluruh masyarakat kota Ternate, untuk sebisa mungkin menghindari aktifitas berpergian keluar kota guna melindungi diri dan keluarga dari penyebaran covid 19.

Bagi seluruh pelaku penanggungjawab usaha jasa keparawisataan dan hiburan umum pada tanggal 31 Desember 2020 malam pergantian tahun, tidak melaksanakan kegiatan perayaan hiburan dan sejenisnya dan membatasi jam operasi hingga pukul 21:00 WIT.

Dan yang terakhir, memintah kepada seluruh camat, lurah, RT/RW, tokoh agama, tokoh adat dan tokoh masyarakat bwrsama dengan satuan tugas penanganan covid 19 Kota Ternate untuk selalu menghimbau kepada seluruh masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan dalam melaksanakan aktifitas dan senantiasa mengkampanyekan perubahan prilaku dalm melakukakan 3M, Mamakai Masker, Mencuci Tangan dan Menjaga Jarak atau Mengindari Kerumunan. (Ris/red)