TERNATE-PM.com, Menindaklanjuti surat edaran Menpan RB Nomor 11 tahun 2022 tentang penerapan jam kerja. Pemerintah Kota Ternate bakal menerapkan jam kerja bagi Aparatur sipil negara (ASN) selama bulan Ramadan.
Kepala BKPSDM Kota Ternate, Samin Marsaoly mengatakan, wali kota bakal menerbitkan surat edaran kepada seluruh Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk menindaklanjuti edaran tersebut.
“Jam kerja bagi ASN akan berlaku efektif di awal puasa, apabila puasanya di hari Senin, jam samapi hari Jum’at disesuaikan,” ujarnya, Senin (28/3/2022).
Samin bilang, ASN mulai masuk kerja pukul 08:00 WIT, pulannya pukul 15:00 Wit.
Dalam surat edaran juga ditekankan satu minggu 32,5 jam kerja sehingga memenuhi unsur pelayanan sebagaimana ditetapkan Menpan-RB.
“Untuk pegawai dan Pimpinan OPD yang bertugas di luar daerah juga akan dibatasi, karena kita tau bahwa saat ini masih pandemi Covid,” ucapnya.
Tinggalkan Balasan