TIDORE-PM.com, Pemerintah Kota Tidore Kepulauan dan Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) Cabang Ternate, menggelar pertemuan terbatas untuk membahas addendum perjanjian kerjasama antara kedua belah pihak, terkait kenaikan iuran BPJS per 1 Juli 2020.
Pertemuan yang berlangsung di ruang rapat wali kota, Senin(13/07), dipimpin asisten bidang ekonomi dan pembangunan, Muhammad Yasin, didampingi staf ahli wali kota bidang kemasyarakatan dan SDM, Marwan Polisiri, bersama Kepala Cabang BPJS Ternate, Revien Verlandra.
Pertemuan ini diikuti oleh OPD terkait, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), dinas kesehatan, badan kepegawaian dan sumber daya manusia, juga bagian pemerintahan Setda Kota Tidore Kepulauaan.
Muhammad Yasin, usai pertemuan menjelaskan pertemuan yang dilakukan kedua pihak untuk ditindaklanjuti dengan penandatanganan kembali antara wali kota dan pihak BPJS Cabang Ternate.
“Pertemuan ini sangat penting karena membahas addendum perjanjian kerja sama pemkot dan BPJS, sehingga harus diperhatikan dengan seksama sebelum wali kota menandatangani agar tidak ada masalah di kemudian hari. Ini juga bentuk ikhtiar kita bersama untuk memperhatikan setiap keputusan yang akan diambil,” kata Muhammad Yasin.
Addendum ini juga merupakan perubahan perjanjian kerjasama atas perubahan perjanjian induk nomor: 23/PK/1.2/2019 dan 313/KTR/X-05/2019, tertanggal 30 Desember 2019. Perubahan tersebut pada pasal 6 tentang kepesertaan, dimana jumlah peserta penduduk yang didaftarkan oleh pemkot dalam jaminan nasional saat ini mencapai 10.267 jiwa. Adanya penambahan atas pengalihan peserta tanggungan Provinsi Maluku Utara sejumlah 1.542 jiwa.
Hal ini juga disesuaikan dengan perubahan tarif BPJS yang telah disepakati secara nasional pertanggal 1 Juli 2020, yakni kenaikan tarif untuk peserta mandiri kelas I dari Rp 80.000 menjadi Rp 150. 000, peserta mandiri kelas II dari Rp 51.000 menjadi Rp 100.000, dan untuk peserta mandiri kelas III dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000.(mdm/red)
Tinggalkan Balasan