TIDORE-pm.com, Pemerintah Kota Tidore Kepulauan meminang alias meminta salah satu aset milik Pemda Halteng, yakni Itogapura.
Aset tersebut yang saat ini berada di Kota Tidore, tepatnya di Kelurahan Gamtufkange, Kecamatan Tidore.
Permintaan itu disampaikan langsung saat Wali Kota Tidore, Muhammad Sinen bersama rombongan bersua Pj. Bupati Halteng, Ikram Malan Sangadji, beserta Sekda Halteng, Yanto M. Asri, Ketua DPRD Halteng, Sakir Ahmad, di Weda, Selasa (5/9/2023).
Dalam pertemuan itu, Wawali Tikep sedikit mengurai perjalanan historis antara Kota Tidore dan Kabupaten Halteng yang memiliki ikatan emosional dalam permerintahan.
Sehingga itu Muhammad Sinen berharap, kedatangan dengan maksud meminang Itogapura dapat diterima dan dilakukan pengalihan dari Kabupaten Halmahera Tengah ke Kota Tidore Kepulauan.
“Kami berharap Itogapura yang merupakan milik Pemda Halteng, dapat diserahkan ke Pemerintah Kota Tidore,” ujarnya.
Muhammad Sinen melanjutkan, Pemda Halteng harus mengeluarkan biaya kurang lebih 10 miiar hanya untuk membangun kembali Itogapura serta mengeluarkan biaya perawatan, sementara jarak antara Halteng dan Tidore juga begitu jauh, sebaiknya biaya tersebut digunakan untuk membangun Pulau Gebe, Patani dan Weda. Pembangunan Itogapura biarlah menjadi beban Pemerintah Kota Tidore.
“Kami harap beban untuk melihat Itogapura ini bisa diberikan ke kami, biarlah anggaran untuk mengurusi Itogapura dipakai untuk kepentingan masyarakat yang ada di Halteng,” tuturnya.
Menanggapi pinangan itu, Pj. Bupati Halteng, mengaku secara pribadi ia sangat mendukung apa yang menjadi permintaan Wawali Tikep. Hanya saja, ia tidak punya kewenangan lebih jauh untuk penyerahan secara langsung, karena dirinya belum menjadi bupati definit.
Sehingga hal itu, masih harus membutuhkan persetujuan dari DPRD Kabupaten Halteng. Kendati demikian, ia memastikan bahwa persoalan ini akan secepatnya ditindaklanjuti Sekertaris Daerah Kabupaten Halteng dan Badan Pengelolaan keuangan dan Aset daerah (BPKAD) Kabupaten Halteng, selaku lembaga tekhnis.
“Jika memang kami harus mengeluarkan surat ke DPRD untuk mendapat persetujuan. maka saya minta besok suratnya sudah harus disampaikan ke DPRD,” tandasnya.
Senada, Ketua DPRD Halteng, Sakir Ahmad, secara pribadi ia sangat sependapat dengan permintaan Muhammad Sinen atas penyerahan aset Itogapura ke Pemerintah Kota Tidore.
“Untuk apa kita menahan suatu aset yang terlalu membebani kita dari aspek pembiayaan. Apalagi dari segi pemanfaatan tidak lagi dimanfaatkan. Lalu dari sisi etik dan estetika kita tinggalkan suasana yang tidak elok di Kota Tidore akibat Itogapura yang terurus. Maka dari itu saya mendukung 100 persen untuk diserahkan ke Pemkot Tidore,” tambahnya.
Sementara Sekertaris Daerah Halteng, Yanto M. Asri menegaskan, dirinya siap untuk menindaklanjuti apa yang menjadi arahan Bupati. Hanya saja, ia berharap setelah aset itu diserahkan ke Pemerintah Kota Tidore maka nama Itogapura tidak boleh diganti dengan nama lain. Karena nama tersebut, merupakan peninggalan sejarah yang diberikan leluhur.
“Saya sangat terharu dengan pertemuan hari ini, karena kita semua merasa bertanggungjawab dan memiliki akan aset tersebut. Maka dari itu, jika aset ini diberikan ke pemerintah Kota Tidore, dan secara administrasi saya yang harus tandatangan, maka saya siap menghadap di pengadilan manapun ketika dianggap bermasalah,” tegasnya.
Tinggalkan Balasan