Pemprov Malut Diduga Gelapkan Dana Bagi Hasil Kabupaten Halut

Kaban BKAD Halut Mahmud Lasidji

TOBELO-PM.com, Dana Bagi Hasil (DBH) 2021 yang diperuntukkan untuk Kabupaten Halmahera Utara (Halut) disenyalir digelapkan Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Malut). Itu dibuktikan hingga memasuki tahun 2022, dana DBH tersebut belum terrealisasi secara keseluruhan.

Pemerintah provinsi (Pemprov), melalui Sekretaris Daerah, Samsudin A Kadir beralasan ada keterlambatan transfer Dana Bagi Hasil (DBH) Pemprov ke Kabupaten/kota disebabkan kurangnya dana transfer daerah dari Pemerintah Pusat ke provinsi.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daeah Kabupaten Halmahera Utara, Mahmud Lasidji mengatakan, dana bagi hasil provinsi ke kabupaten/kota itu tidak ada kaitannya dengan DBH pusat ke provinsi.

”Karena DBH dipungut di kabupaten kota oleh provinsi, dan kalau mau tunggu rekonsiliasi, apa selama ini pemprov punya niat baik lewat Samsat untuk menyampaikan berapa hasilnya yang didapat ke kabupaten kota," tanya Mahmud Lasidji, Senin (10/01/2022).

Lasidji mengungkapkan, untuk Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara, DBH tahun 2021 masih ditunggak oleh pemprov sekitar Rp20 milyar dari mulai triwulan II, III dan IV.

”Jadi utang pemprov untuk DBH triwulan II saja tidak selesai dibayar, triwulan III tidak ada SK penetapan dan triwulan IV tidak jelas. Kalau anggaran DBH kabupaten kota sudah terpakai karena provinsi devisit disampaikan saja ke kabupaten kota,” ungkapnya.

Lasidji berharap, Pemprov Malut segera merealisasi hutang DBH yang menjadi hak dari kabupaten kota karena sudah memasuki tahun anggaran 2022.

"Kami sangat berharap tunggakan DBH triwulan II, III dan IV bisa diselesaikan,” tandasnya.

Komentar

Loading...