Pemprov Malut Harap Patuhi Permendagri dan Kesepakatan
SOFIFI-PM.com, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara merespon pernyataan Bupati Halmahera Utara (Halut) Frans Manery saat ikut dalam demonstrasi, hingga blokir jalan berasama Forum Pemuda Kao Teluk Halmahera Utara (FPKT Halut), Kades 6 Desa dan masyarakat di Desa Kuntum Mekar, Jalan Lintas Trans Halmahera, Kecamatan Kao Teluk, Halut, Sabtu (22/02/2020) pekan kemarin.
Pelaksana Tugas Kepala Biro Pemerintahan Setda Provinsi Malut, Ali Fataruba mengatakan, untuk menindaklanjuti Permendagri 60 tahun 2019, maka pada 19 Desember 2019 lalu, Pemprov Malut menggelar rapat bersama dengan pemerintah dua kabupaten Halut dan Halbar, Ketua DPRD, dan unsur Forkopimda, di Kantor Perwakilan Pemprov Malut, Ternate.
Rapat tersebut dipimpin langsung Wakil Gubernur Malut
M. Al Yasin Ali, telah menghasilkan empat poin kesepakatan: (1)
Pemerintah Provinsi Malut, Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara, Pemerintah
Kabupaten Halmahera Barat berkewajiban melaksanakan dan mensosialisasikan
Permendagri Nomor 60 tahun 2019. Serta saling berkoordinasi dalam memelihara
situasi dan kondisi, menjamin jalannya penyelenggara pemerintahan dan pelayanan
masyarakat. (2) Pemerintah Provinsi Malut dan Pemerintah kedua Kabupaten segera
berkoordinasi untuk melakukan penyesuaian cakupan wilayah, mulai pembentukan
desa baru atau penggabungan dengan desa terdekat, dan dilanjutkan dengan
penyesuaian peta batas administrasi, pendataan administrasi penduduk dalam
rangka Pilkada 2020 di masing-masing kabupaten dengan mengacu pada Permendagri
Nomor 60 tahun 2019.
Pada poin (3) Pasca terbitnya Permendagri Nomor 60
tahun 2019, maka segala bentuk proses penyelenggara pemerintahan, pembangunan
dan pelayanan masyatakat termasuk pendataan jiwa pilih dalam rangka Pilkada
serentak 2020 di wilayah batas antara Halut dan Halbar, segera dilaksanakan
Pemerintah Provinsi Malut serta kedua pemerintah kabupaten bersama-sama KPU dan
Bawaslu Provinsi Malut dengan mempedomani ketentuan Permendagri tersebut.dan
poin (4) Dalam rangka memelihara dan menjamin situasi dan komdisi keamanan dan
ketertiban masyarakat agar berjalan aman, kondosif, teratur diwilayah
perbatasan antara Halut dan Halbar, maka pihak keamanan Polda Malut, Polres
Halut dan Polres Halbar dengan didukung dengan aparat TNI akan melaksanakan
tanggungjawab pengamanan secara simultan dan teratur.
“Perlu diketahui masyarakat bahwa status 6 Desa adalah
desa-desa yang memiliki kodefikasi sebagaimana Permendagri Nomor 137/2018
tentang Kode dan Data Wilayah, yakni desa-desa dalam wilayah Kecamatan Kao
Teluk Kabupaten Halmahera Utara,” kata Ali.
Ali menjelaskan, Permendagri Nomor 60/2019 tentang
Batas Daerah Halbar-Halut ini mengatur garis batas. Dalam putusan garis batas sesuai
Permendagri tersebut ada sebagian cakupan wilayah di desa-desa Kecamatan Kao
Teluk yang masuk dalam wilayah administrasi Kab.Habar. Sebagian cakupan wilayah
di desa tersebut ke depan akan diusulkan guna memperoleh kode wilayah sehingga
pelayanan dasar di sebagian wilayah yang masuk Halbar, terjamin pelayanan
dasarnya kepada masyarakat.
“Cakupan wilayah Kecamatan Kao Teluk telah jelas
admistrasinya sehingga dalam melakukan pelayanan dasar kepada masyarakat agar
mempedomani Permendagri 60/2019. Karena pasca diterbitkan Permendagri batas
daerah ini, kedua Pemerintah Kabupaten sudah tidak bisa lagi bermain di wilayah
abu-abu karena telah ada garis batas yang jelas antar kedua kabupaten,” tegasnya.
Terkait rencana pengusulan untuk memperoleh kodefikasi
desa, lanjut Ali, cakupan wilayah yang diusulkan untuk memperoleh kodefikasi
wilayah tersebut sedikit pun tidak mempengaruhi atau mengganggu wilayah
administrasi Halut. “Kesepakatan terkait pembentukan Desa baru (usulan
kedefikasi desa) tersebut telah diketahui dengan sadar oleh Pemerintah Daerah
yang tertuang dalam berita acara kesepakatan bersama yang ditanda tangani oleh
kedua Pemerintah Daerah pada tanggal 19 Desember 2019 dalam rapat penyerahan
Permendagri Nomor 60/2019,” jelasnya.
“Lahirnya Permendagri 60/2019 telah melalui proses
panjang yang bukan saja melibatkan kedua pemerintah kabupaten, tapi juga
melibatkan masyarakat pada saat pelaksanaan verifikasi faktual di lapangan oleh
Tim PBD Pusat,” kata Ali mengingatkan.
Karena itu, Pemprov Malut, kata Kepala Biro Protokoler, Kerjasama dan Komunikasi Publik (PKKP) Setda Malut, Muliadi Tutupoho mengingatkan kedua Pemerintah Kabupaten agar tunduk dan patuh terhadap kesepakatan kedua Bupati dan Ketua DPRD. Juga tunduk dan patuh terhadap aturan perundangan-undangan yang berlaku saat ini. (iel/red)
Komentar