Penegak Hukum Didesak Selidiki DPA DPRD Tikep

Praktisi Hukum Muhammad Konoras

TIDORE-PM.com, Praktisi Hukum, Muhammad Conoras mendesak penegak hukum, baik Polda dan Kejaksaan, agar melakukan pemerikasaan DPA DPRD Kota Tidore Kepulauan (Tikep), terutama terkait uang makan minum dan uang “duduk” DPRD. Pasalnya, Muhammad Conoras menilai ada kejanggalan, sehingga membuat DPRD tersinggung ketika ada pemberitaan terkait anggaran DPRD.

Menurut Ko Ama, biasa disapa, begitu
banyak kejahatan dalam pelaksanaan anggaran yang sengaja dibungkus dengan 
kebijakan politik, sehingga tidak kelihatan adanya penyelewengan anggaran. Padahal,
jika diteliti secara cermat, maka ada indikasi merugikan keuangan daerah.

“Olehnya itu itu aparat penegak hukum jangan  hanya menunggu laporan dari masyarakat , tetapi segera melakukan penyelidikan terkait dengan  adanya isu uang’’ duduk’’ dan uang makan minum yang dianggarkan menyalahi prosedur  jika tidak maka  tidak ada efek jera bagi para anggota DPRD  melakukan kesalahan,’’ desak Muhammad Conoras pada Posko Malut, Minggu (23/02/2020).

Pengacara senior di Maluku Utara ini
menegaskan, keterbukaan informasi pelaksanaan angaran di DPRD merupakan sebuah
langkah tepat, sehingga tidak layak ada ketersinggungan wakil rakyat. Apalagi
mengancam membungkam kebebasan informasi.

Informasi yang disampaikan,
lanjutnya, guna menghindari adanya  modus-modus operandi yang sering
dipakai anggota DPRD untuk mencari dalih menguras APBD dengan cara
memperbanyak rapat rapat, perjalanan dinas. Bahkan, sering pula menitip pos pos
anggaran pada item item tertentu, termasuk juga anggaran untuk kegiatan partai.

Lanjutnya, dalam konteks demokrasi,
masyarakat memiliki hak untuk mengaudit seluruh kegiatan anggota DPRD yang
dalam melaksanakan tugasnya menggunakan APBD.

“DPRD adalah institusi public publik yang dibentuk dengan uang rakyat dan orang orang yang duduk manis  dilembaga yang namanya DPRD itu gajinya bersumber dari uang rakyat juga. Maka konsekwensi dari penggunaan uang rakyat tersebut  harus diketahui oleh rakyat, karena itu seluruh aktifitas atau kegiatan Anggota DPRD didalam maupun diluar kantor DPRD harus diketahui Rakyat,” urainya. (mdm/red)

Komentar

Loading...