TIDORE-PM.com, Penetapan pemenangan pasangan calon ( paslon) wali kota dan wakil wali kota Tidore tahun 2020 oleh komisi pemilihan umum (KPU) Kota Tidore belum dapat dilakukan dalam minggu ini , pasalnya pihak KPU masih menuggu surat pemberitahuan resmi dari Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatahkan kota Tidore tidak ada sengketa pilkada.
Demikian disampaikan ketua KPU Kota Tidore Kepulauan Abdullah Dahlan kepada Posko Malut, Rabu ( 16/12) siang kemarin. “Agenda penetapan pemenang kami masih menunggu surat yang akan dikeluarkan dari MK terkait daftar daerah kabupaten kota yang tidak bersengketa,’’ kata Abdullah.
Menurut Abdullah, bilamana tidak sengketa dan kemudian dikeluarkannya surat resmi dari MK maka dalam waktu lima hari setelah KPU menerima pemberitahuan resmi itu maka dasar itulah kami kemudian melakukan agenda penetapan.
Abdullah menghimbau kepada seluruh masyarakat Kota Tidore agar dapat menerima keputusan yang telah ditetapkan oleh KPU Kota Tidore, olehnya itu kepada semua masyarakat Kota Tidore diharapkan dapat menerima hasil tersebut. “Kami berharap kepada pendukung Pasangan Calon yang menang agar tidak melakukan pawai, karena kami juga sudah menerima surat dari Polres Tidore untuk tidak melakukan pawai,’’ ujar Abdullah.
Sebelumnya, KPU kota Tidore mengumumkan hasil pilkada kota Tidore melalui keputusan KPU kota Tidore Kepulauan nomor 340/PL.02.6-Kpt/8272/KPU-Kot/XII/2020 menetapkan pasangan calon nomor urut 2, Ali Ibrahim dan Muhammad Senin sebagai peraih suara terbanyak dengan memperoleh 29.320 suara disusul Paslon nomor urut 3, Salahuddin Adrias dan Muhammad Djabir Taha memperoleh 19.552 suara dan Paslon nomor urut 1, Basri Salama dan Muhammad Guntur Alting sebagai juru kunci pemenang terahir memperoleh 16.251.(mdm/red)
Tinggalkan Balasan