TIDORE-PM.com, Pengembangan kasus disposisi bodong yang dilakukan dua mantan pengurus Partai PDI-Perjuangan Kota Tikep, yakni DM dan DK sudah bisa naik status dari proses lidik ke status sidik. Ini setelah dilakukan pemeriksaan sejumlah saksi atas dugaan pelaku pembuatan disposisi untuk kepentingan memasukan tenaga honorer.
’’Kasus ini masih dalam bentuk pengaduan, belum ada laporan resmi dari pengacara yang ditunju, dalam pengembangan sudah bisa kami naikan ke status sidik,’’ ungkap Kanit Pidum Polres Tidore, Ustank A.Usman.
Proses lanjut, pihak penyidik akan menyampaikan ke pengacara pengadu untuk segera melaporkan secara resmi melalui laporan Polisi. Sebab, dari pengembangan sudah ada unsur pidananya.
Kalaupun pihak pengadu tidak melaporkan, maka penyidik bisa membuat laporan model A, agar setiap kejadian haruslah di selesaikan secara Hukum guna terhindar dari main Hakim sendiri. Selain itu juga, telah ditemukannya unsur pidannya dalam masalah ini.
Kedua pelaku pembuatan disposisi bodong Wakil Wali Kota ini, bilamana diproses lebih lanjut dengan dukungan saksi –saksi dan barang bukti, maka akan dikenakan pasal pemalsuan 263 pasal 1 ayat 2 KUHP dengan ancaman Hukuman 6 tahun penjara.
’’Kalaupun ada langkah penyelesaian antara kedua belak pihak maka itu urusanya dengan pelapor yang mengadu ,’’ akhir Ustank. (mdm)
Tinggalkan Balasan