LOLODA-PM.com, Setelah dikeluarkan Surat Keputusan Bupati Halmahera Utara Nomor 141/43/HU 2021 Tentang Pemberhentian Sementara Kepala Desa Galao dan pengangkatan pejabat Kepala Desa Galao Kecamatan Loloda Utara Kabupaten Halmahera Utara, yang merujuk pada undang-undang No 6 tahun 2014 tentang Desa Dikritik Masyarakat.

Pasalnya SK pengangkatan pejabat yang ditandatangani oleh Bupati Halmahera Utara pada tanggal 11 februari 2021 sudah lewat beberapa bulan baru dilantik pada Mei.

Hal ini muncul karena ada kecurigaan dari masyarakat terkait dengan kekosongan pemerintahan Desa Galao beberapa bulan setelah surat keputusan dikeluarkan oleh Bupati.

Ais Syarif Kofia, salah satu mahasiswa dari Desa Galao kepada poskomalut.com senin (24/05/2021) menuturkan, memang ini SK adalah kewenangan pemerintah Kabupaten Halmahera Utara mengenai dengan mengisi kekosongan kekuasaan pemerintah Desa Galao.

Tapi dengan penetapan tanggal di SK ini sudah lama kenapa bulan mei baru pelantikan, ini ada apa, hal ini ada kecurigaan di masyarakat terkait pejabat Desa yang akan bertugas.

Kata Ais, ini patut dipertanyakan karena dengan kondisi masyarakat Desa Galao terlalu sensitif dengan hal demikian, minimal dipertimbangkan.

“Jika tidak dipertimbangkan maka jangan salahkan masyarakat jika ada gerakan muncul, karena salah satu tugas dari pejabat adalah pembinaan masyarakat, karena sudah salah di awal maka akan berefek pada pengaturan desa-desa,” Tutupnya. (Rif/red)