WEDA-PM.com, Juru bicara Satuan Tugas (Satgas) Pangan Halmahera Tengah, ITPU Effan Sulaiman, memberi peringatan terhadap pelaku usaha yang menimbun bahan pokok. Kasat Reskrim Polres Halteng ini menegaskan, mereka yang menimbun bahan pokok bakal diberi sanksi.
Ia menyatakan, sanksi tersebut sesuai dengan undang-undang nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan pasal 107, bahwa bagi setiap pelaku usaha yang menyimpan bahan kebutuhan pokok dan atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu atau terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, atau hambatan lalulintas perdagangan. “Mereka yang menimbun bahan pokok bakal diberi sanksi,” kata Effan, Senin (30/3/2020).
Mantan Kapolsek Tobelo itu menjelaskan, sanksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 di pidana selama 5 tahun dan denda sebesar Rp50 miliar. Sementara dalam undang-undang Pangan nomor 18 tahun 2012 pasal 133, menegaskan bahwa brrang siapa yang menimbun atau menyimpan melebihi jumlah maksimal sebagaimana dimaksud dalam pasal 53 dengan maksud memperoleh keuntungan yang mengakibatkan harga bahan pokok menjadi mahal, ancaman hukumannya maksimal 7 tahun dan denda sebesar Rp. 100 miliar.
“Jadi akan ada sanksi kepada mereka yang menimbun. Sanksi itu sudah jelas dan diatur dalam undang-undang,” ungkapnya. Sementara itu, satgas pangan sampai saat ini belum merima instruksi dari Pemerintah, terkait pembagian bahan pangan gratis oleh pemerintah. “Sampai saat ini belum ada instruksi. Namun kemungkinan nanti ketika itu perlu untuk di lakukan kita hanya tunggu instruksi dari bupati,” paparnya. (msj/red)
Tinggalkan Balasan