TERNATE-PM.com Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Ternate, Senin (6/7/20) dilaporkan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pembela Tanah Air Maluku Utara (Malut), ke Kejaksaan Tinggi Malut.

BP2RD Kota Ternate dilaporkan lantaran diduga menyelewengkan anggaran pembayaran pajak material 2017-2018 oleh PT BPRS Bahari Berkesan.

“Intinya ada pengelolaan pajak material yang semestinya ada pembeban biaya pajak. Namun dari pandangan pelapor itu tidak terbayarkan,”kata Kasi Penkum Kejati Malut Ricard Sinaga, kepada sejumlah wartawan, Senin (6/7/2020).

Menurutnya, laporan tersebut akan disampaikan ke pimpinan untuk mendapatkan penjelasan. Karena laporan masih bersifat umum.

“Kita tetap konsen terhadap pengaduan masyarakat mulai dari pemerintahan pusat sampai paling tingkat bawah,” ujarnya.

Sementara Kadis BP2RD Ahmad Yani Abdurahman ketika dikonfirmasi mengatakan, itu menyangkut potensi pajak material bukan logam dan bebatuan yang diaudit BPK, jelas tidak ada penyelewengan. (sam/red)